Bojonegoro (Antara Jatim)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tidak bisa menarik retribusi kepada puluhan "pedagang"  uang baru karena tidak diatur di dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    
"Pengenaan retribusi tidak bisa dilakukan kalau tidak diatur di dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang masuk dalam objek pajak," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Sabtu.
    
Menurut dia, "pedagang"  uang baru tidak masuk dalam usaha yang wajib dikenai pajak daerah dan retribusi daerah sesuai UU No. 28 tahun 2009.
    
"Di dalam UU itu ada 11 objek pajak yang bisa dikenai retribusi. Tapi kegiatan menukarkan uang baru tidak masuk di dalamnya sehingga tidak bisa dikenai retribusi," katanya menegaskan.
    
Apalagi, menurut dia, "pedagang"  uang baru itu musiman sama dengan pedagang bendera merah putih yang datang di daerahnya menjelang HUT RI yang selama ini tidak pernah dikenai retribusi.
    
"'Pedagang'  uang baru sama dengan pedagang bendera merah putih yang datang musiman," ucapnya, menambahkan.
    
Pantuan Antara "pedagang" uang baru bermunculan di seputaran alun-alun Kota Bojonegoro, sejak dua pekan lalu.
    
Mereka berdagang uang baru dengan cara menawarkan kepada pemakai jalan yang melintas di sekitar alun-alun.
    
Menurut seorang "pedagang" uang baru asal Kelurahan Klangon, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Arifin, asal pengedar uang baru di kawasan setempat tidak hanya warga lokal, tapi ada warga dari luar daerah, seperti Gresik, Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto.
    
"Saya sudah dua tahun ini bekerja menukarkan uang baru kepada masyarakat. Modalnya 20 juta yang kami tukarkan di bank di Bojonegoro," tuturnya.
    
Sesuai perjanjian dengan petugas bank, lanjut dia, kalau uang baru Rp20 juta sudah habis bisa menukar kembali.
    
Dalam praktiknya, katanya, uang baru Rp20 juta, dalam bentuk pecahan Rp2.000,Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000, bisa habis dalam dua pekan.
    
"Masyarakat yang menukar uang memperoleh potongan 10 persen. Saya ketika menukar uang di bank dikenai potongan 3 persen," katanya.  (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016