Surabaya, (Antara Jatim) - Sebanyak 4.404 buruh melaporkan pelanggaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja melalui Posko THR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sampai dengan "H-6" Lebaran 2016.

Koordinator Posko THR LBH Surabaya Abd. Wachid Habibullah mengatakan berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 yaitu "H-7" sebelum lebaran yang jatuh pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016, THR harus sudah diberikan.

"Maka dapat dikatakan perusahaan yang tidak membayar THR melebihi 'H-7' sebelum lebaran telah melakukan pelanggaran pembayaran THR dari sisi waktu," ujarnya dalam siaran pers diterima di Surabaya, Kamis.

Ia mengemukakan, pelanggarannya secara keseluruhan juga menimpa pekerja yang berstatus "outshorching" atau tenaga kerja kontrak/ aliha daya.

"Selain itu THR dibayarkan kurang atau tidak diberikan sama sekali serta THR diberikan dalam bentuk lain seperti parsel, baju dan kue lebaran," tuturnya.

Ia mengatakan, pelanggaran THR terjadi di 28 Perusahaan terdiri dari 26 perusahaan swasta dan 2 perusahaan BUMN di 6 Kabupaten Kota di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Mojokerto, Kab. Pasuruan dan Kab. Tulungagung.

"Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak dan harian lepas. Pegawai tetap juga THR-nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses pemutusan hubungan kerja," ungkapnya.

Ia mengatakan, sehubungan dengan tindak lanjut dari pengaduan tersebut, Posko THR telah melakukan klarifikasi dan somasi kepada perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi melaporkan kepada  Disnakertransduk Provinsi Jatim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan serta berkoordinasi dengan serikat buruh atau serikat pekerja," tegasnya.

Pihaknya juga mengeluarkan beberapa rekomendasi di antaranya mendesak Kadisnakertransduk Jatim mengumumkan perusahaan yang melanggar ke publik.

"Kemudian meminta supaya perusahaan yang melanggar diberikan sanksi berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, perusahaan yang melanggar dimasukkan daftar 'black list' oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tandasnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016