Jember (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember menunjuk sebanyak 15 rumah sakit untuk melayani pemudik yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sepanjang Kabupaten Jember hingga Lumajang, Jawa Timur.

"Kami menunjuk 15 rumah sakit di Jember dan Lumajang untuk melayani pelayanan kesehatan pemudik yang 
memikiki kartu peserta BPJS dari seluruh Indonesia yang melintas di dua kabupaten tersebut," kata Kepala BPJS Kesehatan Jember Tanya Rahayu di Jember, Rabu.

Sebanyak 15 rumah sakit tersebut terdiri dari 10 rumah sakit di Kabupaten Jember dan sebanyak lima rumah sakit di Kabupaten Lumajang, yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, RSD Balung, RSD Kalisat, RS Paru-Paru, RS Citra Husada. RS Umum Kaliwates, RS Jember Klinik PTPN X, RS Ibu dan Anak Srikandi IBI, RS Baladhika Husada dan RS Bina Sehat.

"Sementara di Lumajang terdapat lima RS yakni RSUD Dr. Haryoto Lumajang, RS Bhayangkara, RS Wijaya Kusuma, RS Islam Lumajang dan RS Djatiroto," katanya.

Dengan kebijakan itu, lanjutnya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang mudik dapat berobat diluar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Setempat.

"Kebijakan itu sebagai bentuk menyukseskan program 'mudik nyaman selama di kampung halaman bersama BPJS Kesehatan’," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan itu sebagai wujud kepedulian BPJS Kesehatan terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam pelayanan kesehatan dan kebijakan itu hanya berlaku pada H-7 hingga H+7 Lebaran 2016, sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih mudah.

Ia mengatakan para pemudik dapat langsung mengunjungi Instalasi Gawat Darurat rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan dan semua rumah sakit tersebut siap untuk memberikan pelayanan kepada peserta yang sedang sakit dari manapun asalnya. 

"Semua penyakit seperti layaknya di fasilitas kesehatan pertama bisa langsung ditangani di IGD rumah sakit, baik pelayanan medis dasar maupun pelayanan non-emergency," katanya.

Tanya menjelaskan masyarakat yang dari luar kota seluruh Indonesia datang ke Kabupaten Jember-Lumajang tidak perlu lagi membuat surat rujukan dari faskes pertama kota asalnya. 

"Kebijakan itu mengacu pada prinsip probabilitas yang diemban oleh BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan yang mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku akan mendapatkan tindakan medis berdasarkan indikasi medis dari pemeriksaan dokter, serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya apapun dari peserta alias gratis," tuturnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016