Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jatim mempermudah pelayanan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sedang mudik pada Lebaran tahun ini.

Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Divre Jatim, Indrina Damayanti di Surabaya, Rabu mengatakan sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan.

"Peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS setempat. Peserta JKN KIS jika membutuhkan pelayanan kesehatan, bisa langsung mengunjungi IGD rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Ia mengimbau  para peserta JKN KIS yang sedang mudik selalu membawa kartu JKN KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

"Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan itu berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran. Diharapkan, peserta JKN yang sakit ketika perjalanan mudik atau telah sampai ke tujuannya, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat," ujarnya.

Menurut dia, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif, sehingga peserta yang belum membayar iuran tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan pemangkasan prosedur.

"Selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis dari pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," terangnya.

Selain itu, ia menambahkan BPJS tetap menjamin biaya keperawatan bagi pesertanya, namun jika peserta BPJS mengalami kecelakaan lalu lintas, maka Jasa Raharja memposisikan diri sebagai penjamin pertama, baik kepada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas sebenarnya telah diatur. Pembayar pertama dari korban adalaah Jasa Raharja, kami hanya menjadi pembayar kedua atau second payer," ujarnya.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Surabaya, Yoga Cosa Mambrasar menuturkan selama ada keterangan dari Jasa Raharja yang menyatakan bahwa bisa ditanggung pihaknya, maka untuk penjamin keduanya adalah BPJS Kesehatan.

"Apabila peserta itu korban lalu lintas dan ditangani Jasa Raharja, maka kami yang menyelesaikan duluan. Jadi kami yang dibebankan pertama, kemudian baru BPJS Kesehatan," terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan Jasa Raharja tidak menanggung biaya perawatan korban kecelakaan jika korban tidak memenuhi syarat untuk dijamin, misalnya korban kecelakaan tunggal atau korban kecelakaan tanpa benturan dengan kendaraan lain. (*)

Pewarta: Laily Widya Arishandi

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016