Madiun (Antara Jatim) - Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Madiun yang akan ditarik pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah pusat menyusut dari recana sebelumnya.

"Rencana awal jumlah PNS Kabupaten Madiun yang ditarik ke pusat dan pemprov sebanyak 1.152 pegawai. Namun setelah divalidasi, jumlahnya tinggal 1.137 pegawai saja," ujar Koordinator tim penyerahan personel, prasarana, dan pendanaan daerah (P3D) Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah, kepada wartawan, Senin.

Menurut dia, penyusutan jumlah pegawai yang akan ditarik itu setelah dilakukan inventarisasi data satuan kerja (satker) per 31 Maret. 

"Hasilnya terdapat pengurangan jumlah personel karena PNS yang bersangkutan pensiun, mutasi ke luar daerah, atau telah meninggal dunia," kata Siti.

Hingga 18 Juni kemarin, tim serah terima P3D masih melakukan proses validasi terhadap lima PNS yang sedang mengajukan kepindahan. Yakni, dua PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) yang akan berganti status sebagai PNS Pemprov Jatim. 

Kemudian, satu pegawai Dinas Peternakan dan Perikanan dan dua pegawai Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) yang bakal berganti status menjadi PNS pusat. 

Ia menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati dan cermat dalam melakukan inventarisasi hingga validasi. Sebab, jika data PNS terkait sampai tertinggal, maka sesuai kebijakan tidak akan masuk dalam pendataan. 

"Akibatnya, status PNS itu akan menjadi datar, artinya, tidak bisa naik pangkat. Juga, diluar daftar yang berarti tidak akan mendapat gaji," terang dia.

Zubaidah menambahkan, setelah validasi selesai juga akan dilakukan pemetaan kelembagaan. Hasil dari pemetaan itu akan digunakan untuk mengubah tipologi. Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi instansi penunjang. 

Sementara, BKBPP yang nantinya berubah dari badan menjadi dinas. Masing-masing kelembagaan juga akan mendapat penilain skor sesuai tipe guna menentukan eselonisasi.

Selain itu, perubahan jumlah personel yang akan dilimpahkan tersebut nantinya juga berdampak pada pendanaan. 

Dengan rincian dari gaji pokok dan tunjangan yang semula sebesar Rp137.394.478.416 menjadi Rp69.227.129.217. Sedangkan dana kegiatan dari semula sebesar Rp25.218.117.292 menjadi Rp29.751.529.733. (*)
     

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016