Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan pendanaan klub olahraga profesional seperti klub sepak bola tidak didanai oleh Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah (APBD) atau non-APBD. 
    
"Artinya, dana APBD tidak bisa dialokasikan ke klub-klub profesional," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya, M. Afghany Wardhana di Surabaya, Senin.
    
Afghany menegaskan di dalam Bab V Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Nomor 2012 menyebutkan pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan.
    
"Aturan mengenai larangan tersebut, sebelumnya juga sudah dituangkan di Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012," katanya.
    
Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
    
Selanjutnya, lanjut dia, dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
    
"Jadi, terkait dengan pembinaan olahraga profesional, termasuk juga klub sepak bola, ada aturan yang kami taati. Kami berharap media bisa memberikan informasi kepada publik bahwa aturan itu yang membuat Pemkot Surabaya tidak bisa secara langsung ada di dalamnya (klub sepak bola profesional)," katanya.
    
Namun, kata Afghany, meski tidak mengucurkan anggaran APBD, itu tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk memajukan olahraga di Surabaya.
    
Menurutnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sangat perhatian terhadap pembinaan olahraga di Surabaya. Dia mencontohkan, untuk sepak bola, Pemkot rutin menggelar turnamen sepak bola kelompok usia Piala Wali Kota Surabaya. Tahun lalu, Pemkot Surabaya menggelar turnamen sepak bola kelompok usia (KU) U-12 dan U-14.
    
"Sebentar lagi U-15 dan U-17. Ini menunjukkan ibu wali kota sangat concern dengan pembinaan olahraga. Ini juga bukti kepedulian Pemkot Surabaya terhadap cabor sepak bola lewat pembinaan," katanya.
    
Mantan Sekretaris DPRD Surabaya ini menambahkan, kepedulian Pemkot Surabaya terhadap kemajuan olahraga di Surabaya juga tercermin dari besaran anggaran yang digelontorkan untuk 42 cabang olahraga (Cabor) di Surabaya.
    
"Untuk tahun anggaran di tahun ini, anggaran untuk 42 Cabor kita anggarkan hampir Rp10 miliar," katanya.
    
Selain pembinaan melalui penyelenggaraan turnamen, Pemkot Surabaya juga aktif  membangun sarana olahraga di Surabaya. Setiap tahunnya, lebih dari 40 sarana  olahraga dibangun oleh Pemkot Surabaya. Dia mencontohkan, pembangunan lapangan soft ball di Jalan Dharmawangsa sudah beres dan kini dilanjut lapangan hoki.
    
"Kami juga membangun dan memperbaiki beberapa lapangan sepak bola. Seperti di eks lokalisasi Klakah Rejo dan di Jambangan. Termasuk juga membangun lapangan futsal. Karena untuk proses regenerasi atlet, perlu sarana memadai supaya bisa  dipakai untuk latihan," ujar Kepala Bidang Olahraga dan Prestasi Dispora Kota Surabaya, Eddy Santoso. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016