Madiun (Antara Jatim) - Polres Madiun melimpahkan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di SMKN Kare Kabupaten Madiun tahun 2013 dan 2014 ke Kejaksaan Negeri Mejayan guna proses hukum selanjutnya.
Dengan pelimpahan kasus tersebut, maka otomatis empat tersangka yang selama ini menjadi tahanan Polres Madiun maka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mejayan. Keempat tersangka itu antara lain Sardjono (mantan Kasek SMKN 1 Kare), Kasmo (mantan bendahara SMKN 1 Kare), Deni, dan Taba Kurniawan (konsultan proyek).
"Selain empat tersangka, juga diikutsertakan seluruh barang bukti kasus tersebut. Yaki berupa dokumen laporan DAK SMKN Kare tahun 2013 dan 2014, stempel, kuitansi pembayaran, serta 'laptop'," ujar Kasi Pidsus Kejari Mejayan Wartajiono Hadi, kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, pelimpahan kasus korupsi DAK 2014 di lingkungan SMKN 1 Kare tersebut telah memasuki tahap kedua. Di mana, berkas ke empat tersangka telah dinyatakan lengkap.
"Setelah ini para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jatim," kata dia.
Penasihat hukum tersangka Sardjono, Nur Sodiq, menanggapi pelimpahan kasus kliennya menyatakan akan terus mengupayakan penangguhan penahanan. Sebelumnya ia pernah mengupayakan serupa, namun ditolak oleh Polres Madiun. Alhasil Sardjono ditahan Polres Madiun sejak tanggal 21 Maret 2016.
"Kami akan terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Upaya ini kembali kami lakukan menyusul perubahan status penahanan klien dari Polres Madiun ke Kejari Mejayan," tutur Nur Sodiq.
Diketahui, Sardjono dulu sebagai kepala SMKN Kare diduga melakukan rekayasa pelaporan pelaksanaan kegiatan dari DAK tahun 2013 dan 2014 dengan cara memalsukan tanda tangan serta stempel dari toko bangunan.
Dari anggaran sebesar Rp1,3 miliar, hanya digunakan sebesar Rp744 juta oleh pelaku untuk pembangunan tiga ruangan serta rehabilitasi sembilan kelas. Sisanya diduga untuk kepetingan pribadi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016