Surabaya (Antara Jatim) - Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya menunggu izin dispensasi kapal dari Kementerian Perhubungan RI untuk keperluan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada program mudik gratis.
"Kami menunggu dispensasi daru pusat untuk segala proses perizinannya, selanjutnya dikeluarkan SPB," ujar Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Hari Setyobudi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, menjadi kewenangan Direktorat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan dalam mengeluarkan dispensasi sehingga pihaknya memilih menunggu kepastian sebelum mengeluarkan SPB.
"Sekitar sebulan lalu Dishub Pemprov Jatim mengajukan dispensasi kapal untuk keperluan program mudik gratis. Saya instruksikan agar langsung minta dispensasi ke Ditkapel Kemenhub saja," ucapnya.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, program mudik gratis untuk warga kepulauan Jatim selalu menggunakan angkutan kapal barang yang dimodifikasi sebagai kapal penumpang dengan menggunakan penutup tenda.
Syahbandar, kata dia, belum berani mengeluarkan SPB sehingga harus ada persetujuan dari pusat untuk memastikan kelayakannya.
"Lebih baik menunggu keputusan Ditkapel, baru kemudian diterbitkan SPB. Sampai sekarang kami masih belum menerima informasi lanjutan dan masih menunggu," katanya.
Program mudik gratis dalam rangka arus mudik dan balik menggunakan kapal dengan tujuan beberapa daerah kepulauan dijadwalkan sebanyak 36 kali perjalanan dengan tiga rute.
Tiga rute yakni dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Pulau Masalembo, Tanjung Wangi ke Pulau Sapeken dan Kalianget Sumenep ke Pulau Kangean.
Masing-masing dilakukan 12 kali perjalanan pulang pergi dengan satu unit kapal yang setiap rutenya mampu menampung 2.400 penumpang sehingga jika ditotal pada musim angkutan arus mudik dan balik tahun ini bisa membawa 7.200 penumpang.
Pendaftaran bagi para pemudik dibuka mulai 13 Juni dan ditutup 11 Juli 2016, sedangkan masa pelaksanaannya dilakukan pada 29 Juni hingga 11 Juli 2016 yang merupakan waktu arus mudik maupun balik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kami menunggu dispensasi daru pusat untuk segala proses perizinannya, selanjutnya dikeluarkan SPB," ujar Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Hari Setyobudi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, menjadi kewenangan Direktorat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan dalam mengeluarkan dispensasi sehingga pihaknya memilih menunggu kepastian sebelum mengeluarkan SPB.
"Sekitar sebulan lalu Dishub Pemprov Jatim mengajukan dispensasi kapal untuk keperluan program mudik gratis. Saya instruksikan agar langsung minta dispensasi ke Ditkapel Kemenhub saja," ucapnya.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, program mudik gratis untuk warga kepulauan Jatim selalu menggunakan angkutan kapal barang yang dimodifikasi sebagai kapal penumpang dengan menggunakan penutup tenda.
Syahbandar, kata dia, belum berani mengeluarkan SPB sehingga harus ada persetujuan dari pusat untuk memastikan kelayakannya.
"Lebih baik menunggu keputusan Ditkapel, baru kemudian diterbitkan SPB. Sampai sekarang kami masih belum menerima informasi lanjutan dan masih menunggu," katanya.
Program mudik gratis dalam rangka arus mudik dan balik menggunakan kapal dengan tujuan beberapa daerah kepulauan dijadwalkan sebanyak 36 kali perjalanan dengan tiga rute.
Tiga rute yakni dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Pulau Masalembo, Tanjung Wangi ke Pulau Sapeken dan Kalianget Sumenep ke Pulau Kangean.
Masing-masing dilakukan 12 kali perjalanan pulang pergi dengan satu unit kapal yang setiap rutenya mampu menampung 2.400 penumpang sehingga jika ditotal pada musim angkutan arus mudik dan balik tahun ini bisa membawa 7.200 penumpang.
Pendaftaran bagi para pemudik dibuka mulai 13 Juni dan ditutup 11 Juli 2016, sedangkan masa pelaksanaannya dilakukan pada 29 Juni hingga 11 Juli 2016 yang merupakan waktu arus mudik maupun balik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016