Tulungagung (Antara Jatim) - Aktivitas penambangan pasir mekanik di sejumlah titik bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur kembali beroperasi setelah sempat "vakum" akibat serangkaian penindakan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Jatim maupun aparat kepolisian setempat.
    
Antara di Tulungagung, Selasa mendapati sedikitnya ada dua titik tambang pasir mekanik yang beroperasi, yakni di daerah sekitar Desa Pulotondo serta Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.
    
Aktivitas penambangan tidak hanya menggunakan mesin diesel yang difungsikan sebagai penyedot pasir, namun juga memakai alat berat jenis eksavator.
    
"Kami akui penambangan pasir mekanik kembali terjadi. Laporan dari masyarakat sudah masuk, namun kami tidak bisa berbuat banyak," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung Wahiyd Masrur di Tulungagung.
    
Ia berdalih perda yang mengatur pelarangan penambangan pasir dibuat oleh Pemprov Jatim sehingga kewenangan dan otoritas penindakan atas pelanggaran perda ada di tangan Satpol PP Provinsi Jatim, kata Wahiyd.
    
"Yang bisa kami lakukan sejauh ini sebatas meneruskan laporan masyarakat sekaligus berkoordinasi dengan Satpol PP Jatim," ujarnya.
    
Menurut dia, pelaku penambangan pasir ilegal tersebut bisa saja ditindak langsung oleh Polisi.
    
Sebab, kata Wahiyd, aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Brantas bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup.
    
"Jika di Tulungagung dibuatkan Perda, maka para penambang pasir tersebut akan kami tertibkan. Makanya, dengan tidak ada perda tersebut, kami hanya bisa membantu Satpol PP Jatim untuk mengawasi para penambang pasir itu," ujarnya.
    
Informasi warga, aktivitas penambangan pasir mekanik menggunakan alat berat dilakukan secara gerilya.
    
Pada sore atau malam hari alat berat dioperasionalkan untuk mengeruk dan mengumpulkan material pasir dan sirtu ke pinggir bantaran sungai, lalu keesokan paginya sejumlah dump truck berdatangan mengangkuti material pasir atau sirtu tersebut menuju titik-titik pengepul.
    
"Jika penambangan pasir menggunakan cara tradisional kami tak khawatir karena tidak berpotensi merusak lingkungan. Namun untuk yang mekanis dan menggunakan alat berat semacam ini risiko bantaran akan bergeser sehingga mengancam lahan perpajakan milik penduduk di sekitarnya," kata salah satu warga Desa Bukur.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016