Sejumlah sopir truk penambang pasir aliran lahar gunung Kelud melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (10/2/2020). Aksi solidaritas disertai blokir jalan dengan memarkir ratusan truk tersebut guna menuntut dibebaskannya tiga rekan mereka yang dituduh melanggar Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh polisi sekaligus menuntut diberikan payung hukum terhadap penambang pasir manual yang selama ini dinilai melakukan praktik ilegal. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk.