Surabaya (Antara Jatim) - Rapat Rakyat Surabaya Menggugat yang diikuti berbagai elemen masyarakat digelar di Balai Budaya Jatim, Kota Surabaya, Jumat, menghasilkan beberapa keputusan terkait pembongkaran bangunan cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar 10 beberapa waktu lalu.
    
"Rapat Rakyat ini diharapkan melahirkan sebuah keputusan. Jangan ada lagi penghancuran rumah rumah sejarah, Rakyat Surabaya harus waspada dan menjaga warisan warisan cagar budaya yang ada," kata motivator pendidikan dan sekaligus Ketua Hotline Pendidikan Isa Ansori setelah melakukan orasi di acara tersebut.
    
Untuk itu, lanjut dia, acara yang diprakarsai Dewan Kesenian Jatim ini diharapkan bisa menyelamatkan cagar budaya yang masih ada seperti Rumah Bung Karno, Rumah HOS Tjokro Aminoto, WR Suprapman dan lainnya.
    
"Mari kita bersama sama sebagai Arek Suroboyo bahu membahu menyelamatkannya," ujar Sekretaris Komunitas Peduli Surabaya Rek Ayo Rek (RAR).
    
Menurut dia, persoalan bangunan cagar budaya adalah menyangkut kesejarahan Kota Surabaya sebagai Kota Pahlawan. Selain itu, seluruh rakyat Surabaya adalah pewaris sah dan anak para pejuang Surabaya dalam upaya menyelamatkan nila-nilai kejuangan dan diwariskan para pendahulu.
    
"Bangunan cagar budaya punya arti utama bagi semangat kejuangan yang berhasil mengobarkan perang Surabaya 10 November 1945," ujarnya.
    
Ia mengatakan Pemkot, DPRD dan Polrestabes Surabaya telah menerima laporan dari komponen masyarakat, namun belum dapat membuat keputusan tegas sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
    
Hal ini, lanjut dia, dikhawatirkan para phak mendapatkan tekanan dari pihak lain. Untuk itu, diperlukan upaya dukungan masyarakat luas guna mengawal proses hukum agat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
    
"Perlunya langkah konsolidasi dari para pemuda pejuang modern Surabaya agar turun ke lapangan membela kehormatan bangsa dan negara seperti para lelulur," katanya.
    
Hal sama juga dikatakan orator lainnya yakni Wakil Ketua Rek Ayo Rek A.H Thony. Ia mengatakan dalam rapat tersebut, Rakyat Surabaya menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menyatakan siapa yang bersalah dan harus bertanggung jawab terhadap pembongkaran rumah radio itu.
    
"Proses hukum (keputusan keadilan) hendaknya juga sampai pada perintah pengadilan untuk membangun kembali bangunan yang dibongkar sesuai aslinya," katanya.
    
Selain itu, lanjut dia, Rakyat Surabaya meminta pemkot membubarkan tim cagar budaya yang ada sekarang dan membtnuk tim ahli cagar budaya baru dengan kewenangan yang lebih luas.
    
Selama ini, lanjut dia, tim cagar budaya hanya terkesan memberikan rekomendasi dan menetepkan, mengklasifiksikan dan mencabut status cagar budaya.
    
"Tim cagar budaya yang baru kelak bisa turut aktif melakukan pengawasn lapangan terhadap aset cagar budaya yang ada," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016