Malang (Antara Jatim) - Persatuan Pedagang Pasar Besar Kota Malang (PBM) menolak pembangunan pasar yang terbakar dua hari lalu (Kamis, 26/5) secara total karena otomatis pasar tidak bisa digunakan lagi untuk berjualan.

"Kami memilih cara perbaikan minor atau sebagian saja atas kerusakan pasar agar cepat selesai dan pedagang segera bisa berjualan kembali. Kalau dibangun uang (total) otomatis pedagang tidak bisa berjualan sama sekali," kata juru bicara pedagang, Muslikh, di sela kunjungan sejumlah anggota DPRD Kota Malang di PBM, Sabtu.

Selain menolak pembangunan pasar secara total, pra pedagang juga melayangkan beberapa tuntutan lainnya kepada Wali Kota Malang, DPRD Kota Malang dan Dinas Pasar yang isinya antara lain, meminta pedagang mendapat izin masuk ke dalam Pasar Besar guna mengambil barang-barang yang masih bisa diselamatkan.

"Kami juga meminta segera dilakukannya relokasi bagi para pedagang terdampak karena mendekati bulan Ramadhan, dimana pada bulan tersebut aktivitas perdagangan sangat tinggi dan biasanya dagangannya itu laku keras," kata Muslikh.

Selain itu, pedagang juga meminta pada Pemerintah Kota Malang beserta dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan pada jaringan hydrant yang tidak berfungsi, sehingga menyebabkan proses pemadaman pada saat terjadi kebakaran berlangsung lama.

Menurut dia, hal itu penting sekali. "Seandainya kemarin hydrant berfungsi semua, proses pemadaman bisa lebih cepat dan dampak yang ditimbulkan tidak separah ini," urainya.

Ia menambahkan estimasi kios pedagang yang terdampak kebakaran sekitar 800-900 unit atau sekitar 30 persen dari total keseluruhan pedagang. "Itu perkiraan awal sesuai data dari Kepala PBM. Kalau secara rinci kami belum ada data," ucapnya.

Sebelumnya Kepala Dunas Pasar Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan para pedagang yang terdampak kemungkinan besar akan direlokasi di trotoar sisi kiri dan kanan PBM. Dan, lokasi berjualan tersebut hanya bersifat sementara.

PBM yang berlokasi di tengah kota itu terbakar pada Kamis (26/5) sekitar pikil 04.00 WIB. Kobaran api baru bisa benar-benar dipadamkan dan tidak ada percikan api lagi sekitar 30 jam. Lamanya proses pemadaman tersebut disebabkan tidak berfungsinya hydrant yang ada di kawasa pasar, sehingga pengambilan airnya cukup jauh.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016