Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa,  Timur mengancam akan mencabut izin tanda daftar usaha (TDUP) tempat-tempat hiburan hingga panti pijat yang nekat beroperasi selama bulan Ramadhan.
    
"Mengacu perbup (peraturan bupati), kami telah mengirimkan surat imbauan ke masing-masing kecamatan agar meneruskannya ke pengusaha mengenai larangan serta pembatasan jam operasional selama Ramadhan," kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung Heru Junianto di Tulungagung, Kamis.
    
Sasaran pelarangan dan pembatasan jam operasional sesuai Perbup Nomor 6/2012, kata Heru, adalah usaha bidang kuliner seperti kafe dan restoran, tempat hiburan karaoke, arena permainan serta panti pijat jenis shiatsu.
    
"Beberapa jenis tempat hiburan masih diperbolehkan beroperasi namun dengan hanya jam-jam tertentu pada malam hari, itupun hanya dua jam," ujarnya.
    
Heru menjelaskan, pembatasan dan pelarangan terhadap aktivitas beberapa unit usaha berbasis rumah makan, hiburan serta jasa pijat jenis shiatsu dimaksudkan untuk menghormati umat Islam selama bulan puasa.
    
Ia menjelaskan, surat tersebut berisi empat larangan yang harus dipatuhi pengusaha rumah makan dan tempat hiburan, di antaranya menutup total untuk semua jenis arena permainan, pijat shiatsu dan karaoke dengan ruang tertutup.
    
"Pembatasan waktu operasional mulai pukul 22.00 WIB sampai 24.00 WIB untuk jenis usaha karaoke dengan ruang terbuka maupun untuk jenis pertunjukan bernuansa religius bernuansa Islam oleh promotor," paparnya.
    
Sementara untuk usaha makanan dan minuman, lanjut Heru, diwajibkan memasang tirai pada pintu dan jendela demi menghindari kesan provokasi atau menghormati umat Islam yang berpuasa.
    
"Selain mengirimkan surat, kami telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha agar mematuhi peraturan itu," kata Heru.
    
Senada, Kasi Daya Tarik Obyek Wisata Disparpora Tulungagung Gatot Sunu Utomo mengatakan pihaknya bersama jajaran Satpol PP akan terus mengawasi dengan melakukan razia acak ke tempat-tempat hiburan, rumah makan maupun usaha jasa pijat shiatsu selama Ramadhan.
    
"Jika menemukan ada yang melanggar, terlebih dahulu kami akan memperigatinya dan jika terus melanggar tidak izin TDUP akan kami cabut," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016