Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mendesak SKK Migas menyelesaikan proses tukar guling (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare yang dimanfaatkan lapangan minyak Blok Cepu.
"Pemkab sudah mengirimkan surat terkait penyelesaian proses tukar guling TKD Gayam, Selasa (24/5)," kata Bupati Bojonegoro Suyoto di Bojonegoro, Rabu.
Di dalam surat kepada SKK Migas yang ia tandatangani itu berisi permintaan penyelesaian tukar guling TKD Gayam dengan pertimbangan pihak desa tidak bisa menerima tanah yang ditawarkan SKK Migas.
Selain itu, ia mengkhawatirkan munculnya gejolak sosial yang disebabkan proses tukar guling TKD Gayam yang tak kunjung selesai.
"Kalau proses tukar guling tidak segera diselesaikan akan menimbulkan gejolak sosial," ucapnya, menegaskan.
Menurut dia, keputusan SKK Migas yang sudah menawarkan tanah pengganti TKD Gayam telah ditolak pihak desa, sehingga sesuai prosedure harus segera memberikan penawaran tanah pengganti lagi.
"Kami minta SKK Migas menawarkan tanah pengganti TKD Gayam kepada pihak desa sesuai hasil musyawarah desa," katanya, menegaskan.
Ia mengharapkan SKK Migas menawarkan tanah pengganti TKD Gayam kepada pihak desa setelah tujuh hari menerima surat terkait penyelesaian tukar guling TKD Gayam dari pemkab.
Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah menjelaskan SKK Migas belum mencabut rekomendasi tanah pengganti yang sudah ditawarkan kepada pihak desa.
"Kami akan segera mengkoordinasikan dengan pihak desa soal TKD Gayam," ucapnya.
Ia menegaskan SKK Migas tetap berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses tukar guling TKD Gayam yang dimanfaatkan lapangan C Banyuurip Blok Cepu di Desa Gayam, Kecamatan Gayam.
Dari keterangan diperoleh SKK Migas menawarkan tanah milik Romadi kepada pihak Desa Gayam, Kecamatan Gayam, sebagai pengganti TKD Gayam, dengan ditambah sebagian tanah milik tiga warga penawar lainnya.
Sesuai data, tanah pengganti yang ditawarkan dalam proses tukar guling TKD Gayam yaitu lahan pertanian milik Kamidin dengan luas 226.802 M2, Romadi seluas 120.000 M2, dan Abdul Wahib seluas 6.793 m2. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016