Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun menangani sebanyak 338 kasus pelanggaran saat Operasi Patuh Semeru tahun 2016 yang dilaksanakan sejak tanggal 16 hingga 29 Mei mendatang.
"Dari tanggal 16 hingga 20 Mei ada 338 surat tilang yang dikeluarkan. Dari ratusan pelanggaran lalu lintas tersebut, kebanyakan disebabkan pengendara tidak memiliki surat-surat penting berkendara, seperti SIM dan STNK," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun AKP Ramadhan Nasution, Sabtu.
Pihaknya memprediksi jumlah pelanggaran yang terjadi masih dapat bertambah mengingat Operasi Patuh Semeru 2016 di polres setempat belum selesai. Sesuai rencana, Operasi Patuh Semeru 2016 baru akan berakhir pada tanggal 29 Mei medatang.
Selain tidak dilengkapi SIM dan STNK, pelanggaran lain yang dilakukan adalah banyak pengendara yang tidak memakai helm saat berkendara.
"Bahkan petugas juga memberikan arahan kepada orang tua yang membonceng anaknya dan tidak mengenakan helm," kata dia.
Adapun, pelanggaran yang dilakukan lainnya di antaranya, tidak menyalakan lampu saat siang hari, menerobos lampu merah, dan melanggar marka jalan.
Operasi Patuh Semeru 2016 dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan saat berlalu lintas. Selain itu, Operasi Patuh juga untuk mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi di wilayah setempat.
Pihaknya mengimbau para pengendara dan pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas meski sedang tidak digelar operasi ataupun razia oleh petugas.
Hal itu bertujuan agar arus lalu lintas di Kabupaten Madiun berjalan tertib dan lancar, serta mencegah kecelakaan lalu lintas terlebih menjelang pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016