Surabaya (Antara Jatim) - USAID-PRIORITAS atau Program "USAID untuk Praktik Pembelajaran yang Baik" menggelar konsultasi publik bersama Kementerian Agama Provinsi Jatim dan tiga kabupaten perwakilan untuk memetakan kondisi guru madrasah di provinsi setempat.

"Hasil konsultasi publik tentang tata kelola guru madrasah itu akan menjadi bahan lokakarya di Kementerian Agama Pusat," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim Drs Mahfud Shodar MAg saat membuka acara di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, konsultasi publik itu merupakan kelanjutan dari Workshop Pengembangan Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru (PPG) dan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk guru madrasah.

"Kegiatan ini sangat diperlukan untuk memetakan kondisi guru madrasah di Jatim, apa saja yang harus diperbaiki, berapa guru yang masih belum berstatus S-1, dan kondisi guru lainnya," katanya.

Ia berharap kegiatan ini bisa memetakan permasalahan-permasalahan guru di lapangan sehingga bisa diputuskan tindak lanjut apa yang harus dilakukan.

"Kalau mutu pendidikan madrasah di Jawa Timur tidak kalah bersaing di tingkat nasional, namun kedepan diperlukan peningkatan kualitas mutu madrasah melalui hasil penataan dan pemerataan guru," katanya.

Dalam konsultasi itu, hadir beberapa perwakilan lembaga agama seperti Yayasan Muhammadiyah Jatim dan Ikatan Guru Madrasah Jatim. Selain itu ada tiga kabupaten yang diundang mewakili suara daerah yakni Kabupaten Blitar, Pamekasan, dan Jombang.

Secara terpisah, konsultan ahli tata kelola pendidikan USAID-PRIORITAS Dr Aos Santosa mengungkapkan hasil dari konsultasi publik itu akan diberikan kepada Kementerian Agama Jakarta sebagai salah satu pertimbangan dalam memutuskan kebijakan di tingkat pusat.

"Rencana kami di awal Juni akan ada pertemuan dengan Kementerian Agama Pusat, sehingga di tingkat puast akan mendapat banyak masukan dari daerah, termasuk Jawa Timur," katanya.

Dalam konsultasi publik itu dirumuskan tiga subjek permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran kelembagaan Kemenag di tingkat kecamatan. Misalnya, Kantor Urusan Agama (KUA) berfungsi seperti UPTD Pendidikan tingkat kecamatan.

Permasalahan lain, banyak guru tersertifikasi pendidik yang tidak terbayar tunjangan TPP-nya akibat ratio guru dibandingkan siswa = 1 : 15. Sementara kondisi madrasah saat ini banyak sekolah yang kurang dari 15 siswa dalam satu kelas.

Perwakilan Pamekasan mengusulkan perlunya tenaga administrasi yang handal yang mampu membantu para guru madrasah di tingkat kecamatan, sedangkan perwakilan Kabuaten Blitar mengusulkan optimalisasi Pengawas (PAI) di tingkat kecamatan. Perwakilan Jombang mengusulkan regulasi baru yang mengatur fungsi pengawas. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016