Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya berencana menetapkan semua kawasan yang selama ini hanya terbatas menjadi dilarang merokok, seperti perkantoran, lembaga pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.
    
"Ini hanya memastikan saja, harus bebas rokok. Selama ini di beberapa kawasan tertentu sudah menerapkan bebas dari asap rokok. Sehinga penerapannya tentunya tidak mengalami kesulitan," kata Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Surabaya, Senin.
    
Pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda Kawasan tanpa Rokok (KTR) menyatakan, larangan merokok pada area publik tersebut sebenarnya hanya mempertegas Perda Kawasan tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang ditetapkan di tahun 2008.
    
"Sejauh ini masyarakat sudah tertib, di daerah pendidikan orang sudah bisa menjaga diri untuk tak merokok," katanya.
    
Namun demikian, Whisnu Sakti mengakui agar efektif, banyak hal yang harus dijelaskan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nantinya. "Kita lihat pembahasannya dengan DPRD nantinya," ujarnya.
    
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rahmanita mengatakan apabila usulan yang disampaian ditetapkan menjadi Perda Kawasan tanpa Rokok, maka tak ada lagi ruangan khusus merokok yang selama ini disediakan di beberapa tempat umum.
    
"Kalau diberlakukan, tidak boleh lagi ruangan merokok di kantor dan tempat umum," katanya.
    
Ia mengakui selama ini melalui Perda No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok, masih ada beberapa ruangan yang disediakan bagi para perokok. "Tapi nanti semua dilarang," ujarnya.
    
Febria mengatakan larangan merokok di tujuh kawasan publik tersebut selain berlandaskan UU 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. Selama ini, ia mengaku, dalam mengawal penerapan perda KTR dan KTM, Dinas Kesehatan dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPR) terkait melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan,.bahkan, beberapa pelanggar telah dikenai sanksi peringatan.
    
"Setiap bulan kami evaluasi penerapannya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016