Madiun (Antara Jatim) - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, untuk tahun 2016 dipastikan menurun dibadingkan tahun sebelumnya karena rendahnya serapan pemanfaatannya.

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, Rabu, mengatakan, alokasi DBHCHT Kabupaten Madiun pada tahun ini mencapai Rp12,7 miliar, sedangkan pada tahun 2015, pemkab menerima jatah sebesar Rp15,7 miliar.

"Penurunan itu dimungkinkan karena serapan DBHCHT di Kabupaten Madiun pada tahun 2015 hanya sebesar 58,6 persen dari alokasi sebanyak Rp15,7 miliar. Adapun semua itu yang menentukan adalah pemprov," ujar Yudi kepada wartawan. 

Menurut dia, dari sejumlah dana yang dialokasikan sebesar Rp12,7 miliar tersebut, hingga kini belum ada yang terserap, atau serapan masih nol persen. Hal itu karena adanya perubahan peraturan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Rencananya, anggaran sebanyak itu akan digunakan untuk delapan satuan unit kerja antara lain Kantor Lingkungan Hidup sebesar Rp300 juta, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp450 juta, RSUD Dolopo sebesar Rp5,2 miliar.

Lalu, RSUD Caruban sebesar Rp2,5 miliar, Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp750 juta, Disperindagkoppar sebesar Rp2,5 miliar, Dinas Peternakan dan Perikanan sebesar Rp725 juta, serta Bagian Perekonomian sebesar Rp495 juta.

Agar penyerapannya maksimal, pihaknya telah menginstruksikan kepada masing-masing satuan kerja penerima DBHCHT untuk mulai melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan penggunaan anggaran tersebut.

"Diharapkan pada tahun ini penyerapan DBHCHT dapat lebih tinggi dari tahun 2015 yang berjalan kurang maksimal," tambahnya. 

Sesuai aturan baru, pencairan anggaran akan dilakukan sebanyak empat kali. Yakni tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 30 persen anggaran, sedangkan tahap ketiga dan keempat sebesar 20 persen. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016