Surabaya, (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kammaruddin, memvonis terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rudianto, dengan hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima belas tahun penjara," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Dalam amar putusan yang dibacakan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 milyar dan subsider enam bulan kurungan penjara," katanya.

Rudianto terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 66,28 gram dan 113,36 gram ini divonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denis Andreani yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama seumur hidup, denda Rp1 milyar dan subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, tidak mendukung program pemerintah dan dapat merusak generasi anak bangsa.

"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaui sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya," terang Hakim Kammarudin saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas vonis tersebut, Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan sikap fikir - fikir.

"Kami masih fikir-fikir," ucapnya kepada majelis hakim.

Terdakwa tertangkap pada 6 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 WIB di SPBU Jemursari oleh Polda Jatim. Begitu terdakwa turun taksi langsung tertangkap. Pengakuan terdakwa barang tersebut milik seseorang yang tak ia kenal. Dan tersangka mendapat upah Rp300 ribu untuk membawa barang haram tersebut.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016