Sidoarjo, (Antara Jatim) - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana impor produk hewan berupa kulit sapi secara ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen sah di komplek pergudangan Kencana Trosobo, Taman Sidoarjo

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, mengatakan, kulit sapi yang sudah digarami tersebut sebanyak belasan ton yang diimpor dari Italia.

"Seharusnya, kulit sapi tersebut digunakan untuk produk kerajinan seperti sandal dan sepatu berbahan kulit, tetapi diduga disalahgunakan untuk produk makanan," katanya.

Ia mengemukakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kemudian tim dari Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait dengan laporan impor kulit sapi tersebut.

"Dari situlah akhirnya kami bisa membongkar kegiatan ilegal ini di gudang Kencana Trosobo Sidoarjo milik CV. SM Mojokerto," katanya saat temu media di lokasi.

Ia mengatakan, kronologis kejadian yakni pada pukul 20.00 hari Rabu (20/4), petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara setelah mendapatkan laporan warga masyarakat.

Ternyata benar, kata dia, malam itu ada mobil pikap L-300 terlihat keluar dari gudang  Kencana Trosobo dengan membawa 3 ton kulit sapi mentah yang sudah digarami dan mobil pikap daihatsu membawa 2 ton kulit sapi.

"Setelah sampai di luar area pergudangan, kemudian anggota menghentikan kedua mobil untuk dilakukan pemeriksaan atau pengecekan. Hasilnya, benar ditemukan kulit sapi tanpa dilengkapi surat jalan maupun dokumen kelengkapan yang dibutuhkan," katanya.

Rencananya, kata dia, kulit tersebut akan di kirim ke Madiun dan Magetan serta 5 ton kulit yang ada di mobil, 12 ton kulit juga ditemukan di dalam gudang.

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Dari modus operandi yang dilakukan dan gudang yang belum ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Pertanian dan juga kulit yang digunakan sebagai bahan pangan," katanya.

Ia mengatakan, tersangka terancam dikenakan pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2009. Tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Kami berharap kepada warga masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat kalau mengetahui ada tindakan yang mencurigakan di wilayah masing-masing," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016