Jember, (Antara Jatim) - Bupati Jember Faida santai menanggapi rencana pemanggilan paksa dirinya oleh DPRD Jawa Timur karena ketidakhadirannya sebanyak tiga kali dalam undangan rapat pembahasan tambang.

"Wacana pemanggilan paksa itu tidak memiliki dasar dari aspek ketatanegaraan atau perundang-undangan. Itu tidak ada aturannya dan DPRD sudah tahu kok," kata Faida usai menghadiri pelantikan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember di aula Ahmad Zaenuri Universitas Muhammadiyah Jember, Jumat (29/4) malam.

Faida justru menilai selama ini media massa tidak menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar. "Ini mau saya jawab jujur atau lebih seru karena media sekarang ini sukanya membalikkan fakta," tuturnya.

Ia menjelaskan alasan tidak hadir sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tambang di DPRD Jawa Timur karena pada undangan pertama sangat mendadak.

"Surat undangan yang pertama datang pukul 11.00 WIB, sedangkan acara dimulai jam 13.00 WIB, kemudian undangan yang kedua, saya sudah mewakilkan kepada tim yang membawa data pertambangan di Jember," ucap mantan Direktur Rumah Sakit Bina Sehat Jember tersebut.

Alasan ketidakhadirannya pada undangan Pansus Tambang ketiga yakni karena surat perintah dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo agar Faida mengikuti pelatihan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

"Mengenai berita tentang Ketua DPRD Jember diusir dari rapat Pansus Tambang DPRD Jatim, saya sudah ngobrol sama Pak Thoif (Ketua DPRD Jember). Itu bukan diusir kok," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menuturkan komunikasi yang dibangun oleh Bupati Jember yang baru ini kurang baik. "Kami berharap ada sinergi antara Pemkab dengan DPRD Jember maupun lembaga yang berada di atasnya. Seharusnya ada komunikasi dengan saya jika memang tidak bisa hadir rapat," tuturnya.

Bahkan pada undangan kedua, lanjut Thoif, Bupati hanya mewakilkan kepada Kepala Bidang dari Disperindag dan ESDM Jember, padahal seharusnya kalau tidak hadir bisa diwakili wakil bupati atau minimal Plt Sekretaris Kabupaten Jember.

Sebelumnya, Ketua Pansus Tambang DPRD Jawa Timur, Ahmad Hadinudian mengatakan pihaknya akan berkoordidnasi dengan Pemprov dan Polda Jawa Timur untuk teknis pemanggilan paksa terhadap Bupati Jember itu.

"Bupati Jember sudah tiga kali mengabaikan panggilan Pansus Tambang tanpa ada alasan yang jelas. Ini seperti mengabaikan dan melecehkan kelembagaan DPRD Jatim," katanya.

Berdasarkan Undang Undang nomor 27 tahun 2009 pasal 361 ayat 1, 2 dan 3 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyebutkan, absennya pejabat pemerintah sebanyak tiga kali beruntun tanpa adanya alasan yang jelas, maka DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa dengan melibatkan aparat kepolisian.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016