Tulungagung (Antara) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua bandar judi keliling "cap jie kie" di sebuah tempat hiburan malam di Desa Sumberdadap, Kamis (28/4).
    
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra, Jumat mengatakan operasi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dengan menyasar aktivitas perjudian di masyarakat.
    
"Ada pengaduan soal perjudian di sekitar tempat hiburan yang meresahkan masyarakat sekitar sehingga dilakukan penggerebekan," kata Andria di Tulungagung.
    
Dalam operasi tersebut, kata dia, polisi menangkap dua bandar atas nama Jiono (58) dan Juri (50).
    
Menurut keterangan kasat reskrim, keduanya ditangkap di lokasi perjudian berikut seperangkat alat judi yang terdiri dari kotak cap jie kie, dua kursi plastik kecil, satu lampu minyak, dua bola karet dan uang tunai hasil perjudian Rp2,35 juta.
    
"Tersangka berikut barang bukti kami bawa ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
    
Andria mengatakan, kedua pelaku telah mengakui kerap beroperasi menggelar perjudian keliling dari satu tempat ke tempat lain, dengan sasaran sekitar tempat hiburan malam atau lokasi pertunjukan di pedesaan.
    
Saat penggerebekan dilakukan, kata dia, sebenarnya ada beberapa bandar judi lain namun berhasil kabur saat polisi datang.
    
"Operasi cipta kondisi akan terus kami lakukan untuk memberantas perjudian yang menjadi penyakit sosial," ujarnya.
    
Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan polisi dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksima lima tahun kurungan penjara.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016