Surabaya, (Antara Jatim) - Dua orang terdakwa pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil yakni AB dan IY divonis dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Memutuskan terdakwa dihukum tiga tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tinuk Kushartati, Kamis.

Hakim mempunyai pertimbangan lain terhadap kedua terdakwa yang masih berusia 16 tahun itu yaitu, selama persidangan memberikan keterangan sesuai dengan saksi yang dihadirkan, kooperatif dan belum pernah menjalani hukuman.

Meski mendapatkan keringanan, hakim tetap menilai kedua terdakwa tetap bersalah, karena ikut terlibat melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang terluka. 

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa ini terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Salim Kancil yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Hakim Tinuk tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara tujuh tahun pada keduanya karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana yakni melanggar pasal 340 KUHP junkto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Doddy Gazali menyatakan bahwa vonis ini sudah sesuai karena kedua terdakwa tidak terlibat secara langsung.

"Kami masih pikir-pikir," katanya.

Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini menjadi tersangka. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016