Jember (Antara Jatim) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, Arif Tjahyono mengatakan sebanyak 100.000 warga kabupaten setempat belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk secara elektronik.

"Untuk itu kami terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan salah satunya melakukan jemput bola dengan perekaman KTP elektronik ke daerah pelosok perdesaan yang ditempatkan di balai desa setempat," kata Arif usai melakukan dengar pendapat di Komisi A DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu.

Menurut dia, sekitar 100.000 warga Jember yang belum melakukan perekaman KTP elektronik itu bukan tidak memiliki KTP, namun mereka masih memiliki KTP lama atau konvensional yang sudah tidak berlaku lagi.

"Dispenduk berusaha mendekatkan pelayananan dokumen kependudukan ke lokasi yang wilayahnya sulit dan terpencil untuk perekaman KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Program tersebut dilaksanakan agar cakupan masyarakat yang wajib memiliki KTP elektronik tinggi," ucap mantan Kepala Kantor Pariwisata Jember itu.

Pada November 2015 lalu, Dispenduk melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik di daerah Baban yang masuk Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo yang lokasinya sulit dijangkau, kemudian di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji pada tahun 2016.

"Petugas Dispenduk melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik di desa-desa sesuai dengan arahan Pak Camat karena beliau yang tahu benar warga di desa mana yang belum banyak melakukan perekaman KTP elektronik itu," katanya.

Arief mengakui ada sebagian warga yang mengurus administrasi kependudukan ketika membutuhkan saja karena kesadaran untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan masih rendah.

"Banyak warga yang sudah tahu pentingnya administrasi kependudukan, namun masih ada saja yang mengurus hal itu ketika sedang ada kepentingan saja. Padahal untuk mengurus administrasi kependudukan tidak bisa langsung jadi karena ada beberapa proses yang harus dilalui mulai dari pengurusan kelengkapan mulai tingkat RT,RW, kelurahan/desa sampai kecamatan," ujarnya.

Ia menegaskan pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis, sehingga ia meminta masyarakat mengurus administrasi kependudukan sendiri di kantor kecamatan dan tidak perlu menggunakan calo.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Mashuri meminta Dispenduk melakukan jemput bola secara rutin di daerah pelosok, sehingga tidak ada lagi warga Jember yang tidak memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup tersebut.

"Kami berharap semua warga Jember memiliki KTP elektronik, namun jemput bola seharusnya juga dilakukan di sekolah-sekolah dan pondok pesantren, sehingga siswa yang sudah berusia 17 tahun  bisa memiliki KTP elektronik," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016