Sidoarjo, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, siap untuk mengawal untuk mengawasi dan melakukan pendampingan proses pencairan dan pengelolaan dana desa yang ada di kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Sunarto, Senin, mengatakan, tahun ini, pemerintah berencana mengucurkan alokasi dana sekitar Rp127 triliun ke seluruh desa se-Indonesia.
"Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo ada sekitar 353 desa di mana masing-masing desa mendapatkan alokasi dana sekitar Rp500 sampai dengan Rp600 Juta," katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, alokasi dana ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yakni sekitar Rp200 Juta yang digunakan untuk memperkuat pembangunan di desa masing-masing.
"Mulai dari infrastruktur, jembatan sederhana, posyandu dan pembangunan sarana serta peningkatan ekonomi seperti badan usaha milik desa," katanya.
Ia mengatakan pihaknya bersedia melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses pencairan alokasi dana desa tahun 2016 yang diperkirakan pencairannya dimulai akhir april ini.
"Hal itu sesuai keputusan Jaksa Agung bahwa kejaksaan diminta untuk membantu pemerintah dalam mengawal dan mengamankan program-program pemerintah. Baik yang bersumber dari APBN maupun APBD," katanya.
Menurutnya, bukan tanpa alasan pihak kejaksaan diminta turut serta melakukan pengawasan terhadap program pengembangan maupun pembangunan desa.
"Alasannya, hingga hari ini masih banyak perangkat desa yang terlibat kasus hukum lantaran adanya kesengajaan maupun lemahnya pengawasan terhadap alokasi anggaran yang sudah turun ke berbagai daerah," katanya.
Ia mengatakan, tahun lalu, Kejari Sidoarjo mendapatkan peringkat pertama dalam pengungkapan kasus korupsi dan 50 persen kasus yang ditangani merupakan kasus yang melibatkan perangkat maupun kepala desa.
"Contohnya di tahun lalu, ada beberapa kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat kasus korupsi. Bahkan sudah ada yang ditahan," katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa faktor mendasar hingga terjadinya penyelewengan anggaran yakni ketidaktahuan perangkat desa tentang administrasi pengelolaan, maupun faktor kesengajaan.
"Nah, dengan adanya hal ini setidaknya bisa membantu perangkat desa dalam mengelola anggaran dana desa guna memperbaiki pembangunan desa yang lebih baik lagi," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Sunarto, Senin, mengatakan, tahun ini, pemerintah berencana mengucurkan alokasi dana sekitar Rp127 triliun ke seluruh desa se-Indonesia.
"Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo ada sekitar 353 desa di mana masing-masing desa mendapatkan alokasi dana sekitar Rp500 sampai dengan Rp600 Juta," katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, alokasi dana ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yakni sekitar Rp200 Juta yang digunakan untuk memperkuat pembangunan di desa masing-masing.
"Mulai dari infrastruktur, jembatan sederhana, posyandu dan pembangunan sarana serta peningkatan ekonomi seperti badan usaha milik desa," katanya.
Ia mengatakan pihaknya bersedia melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses pencairan alokasi dana desa tahun 2016 yang diperkirakan pencairannya dimulai akhir april ini.
"Hal itu sesuai keputusan Jaksa Agung bahwa kejaksaan diminta untuk membantu pemerintah dalam mengawal dan mengamankan program-program pemerintah. Baik yang bersumber dari APBN maupun APBD," katanya.
Menurutnya, bukan tanpa alasan pihak kejaksaan diminta turut serta melakukan pengawasan terhadap program pengembangan maupun pembangunan desa.
"Alasannya, hingga hari ini masih banyak perangkat desa yang terlibat kasus hukum lantaran adanya kesengajaan maupun lemahnya pengawasan terhadap alokasi anggaran yang sudah turun ke berbagai daerah," katanya.
Ia mengatakan, tahun lalu, Kejari Sidoarjo mendapatkan peringkat pertama dalam pengungkapan kasus korupsi dan 50 persen kasus yang ditangani merupakan kasus yang melibatkan perangkat maupun kepala desa.
"Contohnya di tahun lalu, ada beberapa kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat kasus korupsi. Bahkan sudah ada yang ditahan," katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa faktor mendasar hingga terjadinya penyelewengan anggaran yakni ketidaktahuan perangkat desa tentang administrasi pengelolaan, maupun faktor kesengajaan.
"Nah, dengan adanya hal ini setidaknya bisa membantu perangkat desa dalam mengelola anggaran dana desa guna memperbaiki pembangunan desa yang lebih baik lagi," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016