Surabaya, (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Al Hidayah, Ruko Taman Dayu, Pandaan, Pasuruan karena kesalahan pengelolaan yang menyebabkan kinerja keuanganya buruk.
     
Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Regional Jawa Timur Dani Surya Sinaga, Senin meminta kepada nasabah bank bersangkutan yang mencapai 6.549 orang tidak terlalu panik dengan keputusan itu, sebab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bergerak mengantisipasi masalah tersebut.
     
"Kami mengimbau agar para nasabah bank bersangkutan tidak perlu khawatir dan tidak perlu terprovokasi. Serta apabila ada pihak ketiga yang ingin menarik pungutan terkait masalah ini, tidak usah dipercaya," ucap Dani kepada wartawan di Surabaya.
     
Ia mengatakan keputusan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Al Hidayah sudah melalui proses panjang, dan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No : Kep-8/D.03/2016 tanggal 25 April 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Al Hidayah.
     
"Selain itu, kami juga telah melakukan pengawasan khusus terhadap bank bersangkutan selama 180 hari sebelum diputuskan untuk dicabut izinnya, dan dalam proses pengawasan itu kami berusaha membantu untuk menyehatkan, tapi karena ada kesalahan pengelolaan sehingga tidak bisa," katanya.
     
Sementara itu jumlah simpanan PT BPRS Al Hidayah hingga 30 Maret 2016 tercatat sebesar Rp14,69 miliar, dengan kredit macet sebesar Rp13,7 miliar, dan pembiayaan Rp19,8 miliar, serta kredit lancar mencapai Rp2,18 miliar.
     
Menanggapi pencabutan izin tersebut, Direktur Grup Likuidasi Bank, Didik Madiyono mengaku akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi yang mengacu pada Undang-undang No.24/2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 2009.
     
Didik mengatakan akan mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk terkait rapat umum pemegang saham (RUPS) seperti mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi" serta menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.  
     
Sementara terkait pembayaran klaim kepada nasabah, Didik mengaku akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terlebih dahulu kepada seluruh data simpanan nasabah, yang kemudian akan menetapkan berapa simpanan yang layak dibayarkan.
    
"Kami minta supaya nasabah tetap tenang, dan kami mengimbau agar nasabah tidak terprovokasi dengan keputusan pencabutan izin usaha bank ini, sehingga tidak menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi," katanya. 
     
Didik berjanji akan mengembalikan seluruh hak nasabah, sebab dengan adanya pencabutan izin usaha ini justru nasabah memperoleh kepastian pengembalian, dengan tetap melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016