London (Antara) - Duta Besar/Wakil Tetap RI pada Badan PBB di Wina, Rachmat Budiman, menyampaikan Indonesia menekankan pentingnya pendekatan HAM berimbang dalam mengatasi permasalahan narkoba yakni HAM untuk korban dan HAM untuk pelaku.

"Hal itu disampaikan Dubes Rachmat Budiman selaku Ketua Delegasi RI pada sesi debat umum Sidang Khusus Majelis Umum PBB di World Drug Masalah  (UNGASS) di Markas PBB, New York," kata Minister Counsellor KBRI/PTRI Wina, Dody Kusumonegoro, kepada Antara London, Jumat.

Dalam forum itu, Duta Besar Rachmat Budiman menyampaikan pandangan Indonesia akan pentingnya perlindungan HAM dan kebebasan fundamental dalam penanganan masalah narkoba.

Pada satu sisi, Indonesia menjamin hak pecandu/pemakai narkoba  mendapatkan akses fasilitas kesehatan, pelayanan kesehatan dan perawatan tanpa diskriminasi, khususnya bagi wanita dan anak-anak.

Namun, pada sisi lain, Indonesia menekankan perlindungan bagi  korban atau individu yang rentan terhadap sindikat narkoba serta keluarga merupakan elemen penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan narkoba.

"Perlindungan bagi korban dan keluarganya perlu dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas dan tepat terhadap para sindikat/bandar narkoba," ujarnya.

Isu HAM dan narkoba merupakan salah satu isu utama yang diangkat Indonesia dalam pandangan umumnya. Pada kesempatan tersebut, Indonesia menyambut adanya adopsi "outcome document" UNGASS sebagai  komitmen politik internasional guna menghasilkan langkah nyata dan terukur mengatasi masalah obat-obatan di dunia.

"UNGASS outcome document" diharapkan dapat mendukung pencapaian target Political Declaration and Plan of Action pada tahun 2019. Indonesia menekankan kembali ketiga konvensi narkoba, yaitu Konvensi 1961, 1971 dan 1988 sebagai landasan penting bagi negara-negara dalam mengatasi permasalahan obat-obatan di dunia.

Duta Besar Rachmat Budiman menegaskan kembali pentingnya bagi negara lain untuk menghormati kedaulatan dan integritas teritorial Indonesia dalam pemberantasan kejahatan narkoba.

Bagi Indonesia, setiap negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk memutuskan pendekatan yang tepat dalam mengatasi kejahatan narkoba.

Indonesia menggarisbawahi setiap negara memiliki perbedaan karakterisik tersendiri, karena itu suatu negara tidak dapat memaksakan paradigma atau kebijakan yang berlaku di negaranya untuk dapat diberlakukan juga di negara lain.

Selain itu, kegagalan suatu negara dalam mengatasi persoalan narkoba bukan berarti merupakan kegagalan seluruh negara. (*)

Pewarta: Zeynita Gibbons

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016