Surabaya (Antara Jatim) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menyediakan kuota secara nasional sebanyak 2.700 beasiswa untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Direktur Jendral (Dirjen) Sumber Daya IPTEK dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Prof Ali Ghufron Mukti di Surabaya, Selasa, mengatakan pemerintah meningkatkan kuota beasiswa dari tahun lalu yang hanya 400 menjadi 2.700 kuota dosen.
"Kuota 2.700 dosen itu dibagi menjadi dua. Rinciannya, sebanyak 2.300 untuk beasiswa di kampus dalam negeri dan 400 untuk kuota kuliah luar negeri agar para dosen dapat meningkatkan kualitasnya," katanya di Gedung Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Meskipun jumlah itu terbilang masih sedikit dibandingkan dengan jumlah dosen se-Indoensia yang mencapai 250 ribu, namun peningkatan kuota hampir 500 persen itu terbilang sangat besar.
"Kemenristek Dikti sendiri memang menargetkan peningkatan kualitas dosen guna mengembangkan pendidikan tinggi di Indonesia, sehingga kami tidak tanggung-tanggung anggaran yang digelontor mencapai Rp250 miliar," kata dia.
Menurut Prof Ali, untuk syarat kuota beasiswa Kemenristek Dikti akan membuka membuka bebas bagi dosen yang mengusulkan, asal dosen tersebut sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan masih berada di bawah 47 tahun.
"Dosen juga harus dari perguruan tinggi yang berakreditasi minimal B. Kalau akreditasi kampusnya A itu menjadi nilai sendiri, kemudian kampusnya juga harus terbebas dari konflik antar yayasan maupun mahasiswa," tuturnya.
Syarat lainnya, ia menambahkan yaitu perguruan tinggi yang dituju menerima dosen tersebut, karena memang masing-masing perguruan tinggi yang dituju memiliki standar ujian sendiri bagi calon mahasiswanya.
"Seperti tes potensi akademik, toefl maupun jurnal yang sudah terakreditasi.
Selain beasiswa dosen, tahun ini menjadi tahun istimewa bagi seluruh akademisi maupun ahli yang mau terjun di dunia pendidikan tinggi," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pensiunan dosen, profesor, pejabat maupun ahli bidang tertentu bisa mengabdi di dunia kampus dengan cara mengurus NIDK (nomor induk dosen khusus).
"Mereka bisa daftar ke lembaga yang sedang membutuhkan lalu daftar ke kembali mendaftar ke Kemenristek Dikti lewat online," tandasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016