M Rusman
Nunukan (Antara) - Warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja (TKI, red) di Negeri Sabah telah dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama awal 2016 ini mencapai 1.542 orang.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Kabupaten Nunukan Sigit Triwibawanto di Nunukan, Sabtu mengatakan dibandingkan waktu yang sama pada tahun 2015, jumlah WNI yang dipulangkan pada 2016 hampir sama yakni 1.489 orang.
Ia mengatakan jumlah WNI/TKI bermasalah yang telah dipulangkan dalam jangka waktu Januari-awal April 2016 telah mencapai 1.542 orang yang terdiri 1.206 laki-laki, 281 perempuan dan 55 anak-anak.
Ia memperkirakan, apabila pemulangan WNI/TKI bermasalah terus dilakukan sebagaimana yang berlangsung selama 2015 maka tidak tertutup kemungkinan jumlahnya akan melebihi tahun lalu.
Dia mengaku tidak mengetahui penyebab banyaknya WNI/TKI bermasalah yang dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan tersebut pada Januari 2016 sebanyak 284 orang yang terdiri 224 laki-laki, 41 perempuan dan delanap anak-anak.
Mereka berangkat ke Malaysia menggunakan paspor TKI (24 halaman) sebanyak 22 orang, paspor umum (86) dan ilegal (170) serta pas lintas batas (PLB) sebanyak enam orang.
Februari 2016 berjumlah 529 orang terdiri 371 laki-laki, 133 perempuan dan 10 anak-anak dimana berangkat bekerja di Negeri Sabah secara ilegal berjumlah 326 orang yang terdiri 236 laki-laki dan 90 perempuan, menggunakan paspor TKI (79) dan paspor umum (120) dan pas lintas batas (PLB) sebanyak empat orang.
Pada Maret 2016, jumlah WNI bermasalah yang dipulangkan sebanyak 394 orang terdiri 313 laki-laki, 71 perempuan dan sembilan anak-anak dengan menggunakan paspor TKI bekerja di Malaysia sebanyak 78 orang, paspor umum (75), PLB (2) dan ilegal berjumlah 239 orang.
Sedangkan awal April 2016 ini, jumlahnya telah mencapai 335 orang yang terdiri 298 laki-laki, 36 perempuan dan seorang anak-anak yang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan dan Air Panas Tawau. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Nunukan (Antara) - Warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja (TKI, red) di Negeri Sabah telah dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama awal 2016 ini mencapai 1.542 orang.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Kabupaten Nunukan Sigit Triwibawanto di Nunukan, Sabtu mengatakan dibandingkan waktu yang sama pada tahun 2015, jumlah WNI yang dipulangkan pada 2016 hampir sama yakni 1.489 orang.
Ia mengatakan jumlah WNI/TKI bermasalah yang telah dipulangkan dalam jangka waktu Januari-awal April 2016 telah mencapai 1.542 orang yang terdiri 1.206 laki-laki, 281 perempuan dan 55 anak-anak.
Ia memperkirakan, apabila pemulangan WNI/TKI bermasalah terus dilakukan sebagaimana yang berlangsung selama 2015 maka tidak tertutup kemungkinan jumlahnya akan melebihi tahun lalu.
Dia mengaku tidak mengetahui penyebab banyaknya WNI/TKI bermasalah yang dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan tersebut pada Januari 2016 sebanyak 284 orang yang terdiri 224 laki-laki, 41 perempuan dan delanap anak-anak.
Mereka berangkat ke Malaysia menggunakan paspor TKI (24 halaman) sebanyak 22 orang, paspor umum (86) dan ilegal (170) serta pas lintas batas (PLB) sebanyak enam orang.
Februari 2016 berjumlah 529 orang terdiri 371 laki-laki, 133 perempuan dan 10 anak-anak dimana berangkat bekerja di Negeri Sabah secara ilegal berjumlah 326 orang yang terdiri 236 laki-laki dan 90 perempuan, menggunakan paspor TKI (79) dan paspor umum (120) dan pas lintas batas (PLB) sebanyak empat orang.
Pada Maret 2016, jumlah WNI bermasalah yang dipulangkan sebanyak 394 orang terdiri 313 laki-laki, 71 perempuan dan sembilan anak-anak dengan menggunakan paspor TKI bekerja di Malaysia sebanyak 78 orang, paspor umum (75), PLB (2) dan ilegal berjumlah 239 orang.
Sedangkan awal April 2016 ini, jumlahnya telah mencapai 335 orang yang terdiri 298 laki-laki, 36 perempuan dan seorang anak-anak yang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan dan Air Panas Tawau. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016