Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 86 peserta ujian nasional tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengundurkan diri tidak mengikuti ujian, sehingga mereka tidak hadir dalam pelaksanaan ujian nasional yang digelar serentak 4-7 April 2016.

"Jumlah siswa yang tidak hadir mengikuti ujian nasional (UN) sebanyak 87 siswa yang terdiri dari 86 siswa mengundurkan diri dan satu siswa izin sakit," kata Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Jember, Tatang Priyanggono di Jember, Selasa.

Menurut dia, siswa yang tidak hadir karena mengundurkan diri, setelah nama mereka masuk dalam daftar nominasi tetap (DNT) sebagai peserta UN tingkat SMA atau sederajat.

"Sebanyak 86 siswa yang mengundurkan diri dari peserta UN karena berbagai faktor di antaranya pindah karena ikut orang tuanya bekerja sebelum ujian, terjerat kasus hukum, meninggal dunia, dan alasan lainnya karena keluarga," katanya.

Ia mengatakan satu siswa yang tidak hadir karena izin sakit akan mengikuti ujian susulan yang digelar pekan depan karena saat ini siswa yang bersangkutan masih menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit.

"Dinas Pendidikan melalui masing-masing sekolah sudah memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada siswa untuk tetap mengikuti UN dan tidak mengundurkan diri, namun kami tidak bisa berbuat banyak kalau yang bersangkutan tetap memutuskan untuk mundur sebagai peserta UN," katanya.

Tatang mengatakan jumlah siswa SMA, MA, dan SMK yang mengundurkan diri dari peserta UN tahun ini menurun dibandingkan tahun 2015 sebanyak 114 orang, namun pihaknya berusaha keras untuk menekan penurunan jumlah siswa yang tidak mengikuti UN tersebut.

Jumlah peserta UN secara keseluruhan sebanyak 23.250 peserta yang terdiri dari 7.158 siswa SMA, sebanyak 4.971 siswa MA, dan sebanyak 11.121 siswa SMK, sedangkan jumlah siswa kejar Paket C yang juga mengikuti ujian sebanyak 763 orang.

Sementara itu, seorang pelajar SMK Negeri 5 Jember berinisial DA yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pacarnya sendiri yang juga satu sekolah, terpaksa tidak bisa mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) karena mengundurkan diri.

"Pihak sekolah sebenarnya tidak ingin mempersulit siswa yang terjerat masalah hukum untuk mengikuti UN, namun berbagai pertimbangan dan alasan teknis hingga yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan UNBK di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember," tuturnya.

Ia mengatakan SMK Negeri 5 Jember pertama kalinya melaksanakan ujian nasional berbasis komputer, sehingga siswa harus dihadirkan di sekolah karena seluruh piranti untuk mendukung UNBK sudah disiapkan di sekolah.

"Status DA sebagai tersangka pembunuhan yang juga ditahan di Lapas Kelas II-A Jember tidak memungkinkan untuk dihadirkan di sekolah untuk mengikuti UN, sehingga yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan pihak keluarga DA sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai peserta UN," katanya.*

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016