Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya mempertimbangkan  perlu dan tidaknya memperpanjang pembahasan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Surabaya melalui Badan Musyawarah (Banmus).
    
"Kalau perpanjangan pembahasan minuman beralkohol, maka sesuai tata tertib harus memperpanjang pansus," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji, di Surabaya, Senin.
    
Sebaliknya, lanjut dia, apabila sudah tidak ada lagi pembahasan minuman beralkohol, otomatis tidak ada tindak lanjut berikutnya.  Armuji menegaskan, kemungkinan  yang ada adalah draf Perda tersebut ditolak atau diterima.
    
"Pansus sudah diperpajang dua kali dan itu tidak dimanfaatkan secara maksimal. Jadi bisa saja kita kembalikan ke pemkot saja," tegasnya.
    
Untuk itu, ia menilai kemungkinan dibahas mulai nol karena draf Perda hasil kerja pansus ternyata bertentangan dengan aturan di atasnya. "Tidak boleh itu, kita bikin perda harus mengkuti aturan di atasnya," katanya.
    
Ia mencontohkan raperda tes keperawanan yang mencuat di DPRD  Jember. Raperda terebut berakhir dengan penolakan karena tidak ada aturan di atasnya.
    
Pansus Raperda Minuman Beralkohol dalam awal keputusannya sepakat mengendalian peredaran mihol, sesuai dengan Permendag  No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
    
Namun, setelah mendapat tentangan dan masukan dari berbagai pihak, di antaranya, kalangan mahasiswa, ormas Islam dan organisasi kepemudaan, pansus justru melarang peredaran minuman keras di seluruh wilayah kota.
    
Keputusan pelarangan tersebut berbeda dengan substansi di program legislasi daerah (prolegda) yang justru mencantumkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
    
"Makanya Pemkot mengirim surat ke dewan, meminta kronologi aturannya kenapa kok beda," katanya.
    
Armuji mengatakan draf perda hasil kerja pansus telah disampaikan ke dirinya. Namun, ia mengaku, saat penyerahan tersebut masa kerja pansus sudah habis.
    
"Waktu disampaikan ke saya sudah lewat dua hari," katanya.
    
Mantan Sekretaris DPC PDIP Surabaya ini mengakui jika ada penolakan, hasil kerja pansus akan sia-sia. Padahal, raperda minuman beralkohol sudah dibahas oleh kalangan dewan pada periode ini dan sebelumnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016