Surabaya (Antara Jatim) - Tarif angkutan bus Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Jawa Timur turun sekitar 3,31 persen atau Rp500-Rp1.500 sesuai penurunan bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Besaran penurunan tarif sudah dihitung dan mengacu pada prosentasi penurunan BBM," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim Sumarsono usai rapat koordinasi usulan penurunan tarif di Surabaya, Senin.

Ia memisalkan, tarif angkutan bus jurusan Surabaya-Malang yang semula Rp13.500, saat ini menjadi Rp13.000, kemudian untuk jurusan Surabaya-Bojonegoro yang awalnya Rp18.500 menjadi Rp18.000.

Selanjutnya, jarak menengah seperti bus jurusan Surabaya-Madiun tarifnya turun Rp1.000, sedangkan untuk jarak jauh seperti Surabaya-Pacitan dan Surabaya-Banyuwangi tarif penurunannya bisa mencapai Rp1.500.

"Usulan penurunan tarif AKDP telah disetujui para pemilik bus dan perwakilan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim," ucapnya.

Selain harga baru premium, penurunan tarif juga berdasarkan edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tertanggal 1 April 2016 bahwa penurunan tarif angkutan sekitar 3,5 persen.

Keputusan penurunan tarif, kata dia, akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk berikutnya dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur Jatim.

"Kalau sudah diberlakukan dan masih ada bus ekonomi yang tak mau menuruti aturan ini maka pasti ada sanksi, yaitu pencabutan trayek," katanya.

Sementara itu, Ketua Organda Jatim Musthofa mengaku pasrah dengan ketetapan penurunan tarif angkutan ini karena yang menikmatinya adalah konsumen, bukan perusahaan kendaraan.

"Bagi perusahaan otobus (PO), dengan adanya penurunan BBM tidak berdampak pada keuntungan, sebab pemerintah menghendaki adanya penurunan tarif," katanya.

Jika dihitung, lanjut dia, penurunan BBM sekitar sembilan persen, sedangkan penurunan tarif 3,3-3,8 persen, padahal komponen bus seperti onderdil, ban, oli, sopir, kondektur dan biaya komponen lainnya tidak ikut turun.

"Kalau sampai tidak menurunkan tarif maka akan mendapat kritik tajam dari berbagai pihak," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengakui telah meminta Dishub dan Organda di Jatim untuk menurunkan tarif sesuai surat edaran dari Pemerintah Pusat.

"Kan sudah ada aturannya maka di daerah akan mengikuti. Tarifnya pasti turun," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016