Pamekasan (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini belum melakukan penyesuaian tarif angkutan umum, meski harga bahan bakar minyak (BBM) turun.

Menurut Kepala Dishubkominfo Pamekasan Moh Zakir, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Dinas Perhubungan Provinsi, karena penetapan tarif angkutan untuk jenis angkutan bus dari Dishub Jatim.

"Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan adanya penurunan tarif dari Dishubkominfo Jawa Timur," kata Zakir di Pamekasan, Sabtu.

Zakir menjelaskan, ketentuan tarif angkutan untuk bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (Akap) oleh Dishub Jatim, sedangkan angkutan di dalam kota berdasarkan kesepakatan antara pemilik angkutan dengan penumpang.

"Kalau angkutan lokal, berdasarkan kesepakatan, tidak ada ketentuannya," katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tarif angkutan bus jurusan Pamekasan-Ujung, Surabaya saat ini masih Rp29 ribu untuk bus ekonomi dan Rp42 ribu untuk bus patas, bahkan ada bus yang memasang tarif Rp44 ribu.

Para kondektur bus umumnya mengaku belum menurunkan tarif angkutan, karena belum ada ketentuan dari Dinas Perhubungan.

"Sebab, setiap kenaikan dan penurunan tarif kami selalu berdasarkan surat edaran dari Dinas Perhubungan dan hingga hari ini kami belum memang belum menerima surat edaran," kata kondektur bus jurusan Surabaya-Pamekasan Bambang di terminal Ceguk, Pamekasan.

Sejak 1 April 2016, pemerintah memutuskan penurunan harga premium dan solar bersubsidi masing-masing sebesar Rp500/liter.  Premium semula Rp6.950 menjadi Rp6.450 per liter, solar yang sebelumnya Rp5.550 menjadi kini Rp5.150 per liter. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016