Surabaya (Antara Jatim) - Mantan pimpinan atau Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menyarankan kasus yang dialami mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Dr H Fasich Apt sebaiknya dipasrahkan kepada proses hukum yang berjalan.

"Kalau sudah tersangka ya diserahkan ke hukum saja," katanya setelah pencanangan Zona Integritas (ZI) untuk Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di kampus UINSA Surabaya, Jumat.

Didampingi Rektor UINSA Surabaya Prof Abd A'la MAg, Irjen Kemenag itu menjelaskan Prof Fasich bukan merupakan rektor pertama yang diseret KPK dalam kasus yang terkait dengan laboratorium pada sebuah perguruan tinggi.

"Yang penting niat baik, kalau hanya kesalahan administrasi, tentu hanya akan diminta mengembalikan sejumlah kerugian negara, tapi dari pengalaman saya di KPK bahwa penetapan tersangka itu melalui proses gelar perkara yang ditandai perdebatan yang tidak mudah," katanya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan kasus itu dipercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang bergulir di KPK.

Pernyataan Irjen Kemenag itu menjawab pandangan dosen UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Dr Saiful Jazil MAg bahwa Prof Fasich merupakan tokoh yang baik dan kesalahan yang disangkakan kepadanya lebih mengarah pada kesalahan administrasi.

"Kalau kesalahan administrasi itu tidak disengaja, karena itu tidak hanya kalangan Muhammadiyah, tapi saya yang NU (Nahdlatul Ulama) juga mendoakan beliau. Kami juga mengajak para santri dan mahasiswa untuk mendoakan beliau, meski semuanya tergantung hukum," katanya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016