Situbondo (Antara Jatim) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Situbondo akan merumuskan rancangan peraturan daerah yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas sehingga semua hak  mereka bisa terpenuhi.

"Ini adalah salah satu tindak lanjut kami sebagai anggota DPRD untuk membuat raperda khusus bagi penyandang disabilitas di Situbondo, karena sebelumnya para difabel meminta kepada kami untuk membuat raperda ini," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo Mahbub Junaidi di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Ia mengemukakan pembentukan raperda penyandang disabilitas itu dirasa penting karena hak-hak kaum difabel di Kota Santri ini nantinya akan terpenuhi, mulai dari perlindungan yang sama dengan warga negara lainnya.

Dengan tidak adanya peraturan daerah yang mengatur penyandang disabilitas, kata dia, pemerintah kabupaten masih belum berpihak terhadap 200 orang lebih penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI Kabupaten Situbondo.  

"Terus terang saja pemkab masih belum ada perhatian terhadap mereka. Contoh kecil saja seperti fasilitas umum di kantor pemkab tidak ada tangga khusus bagi mereka, padahal mereka tidak mungkin seperti kita naik tangga yang tinggi," katanya.

Jika nantinya sudah ada perda yang mengatur penyandang disabilitas, lanjut Mahbub, tentunya para penyandang ketunaan itu akan mendapatkan program khusus dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten setempat.

"Dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, yang saya tahu ada dua kabupaten yang memiliki perda khusus penyandang disabilitas, yakni Kabupaten Malang dan Kabupaten Kediri," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Oleh karena itu, anggota Komisi I DPRD Situbondo itu menargetkan penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas akan selesai pada Juni 2016.

"Kami akan segera membuat nasakah akademik dulu dan dengar pendapat dengan pemangku kepentingan, SKPD terkait dan LSM. Selanjutnya penyusunan draf raperda dan dilanjutkan dalam rapat paripurna internal karena ini raperda inisiatif yang harus disetujui seluruh anggota dewan," tuturnya.

Sementara itu Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI Situbondo Luluk mengatakan pihaknya meminta kepada Ketua Bapemperda DPRD setempat untuk melibatkan langsung penyandang disabilitas dalam pembentukan raperda tersebut.

"Saya datang ke DPRD mengusulkan teman-teman di PPDI juga dilibatkan langsung pembentukan raperda ini, karena yang mengerti dan tahu kebutuhannya adalah kami," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016