Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur akhirnya menangkap tersangka penipuan berkedok rekrutmen honorer daerah di lingkup Pemkab Tulungagung, Bogi Winarno, tepat sepekan setelah pemanggilan pemeriksaan kedua tidak diindahkan.
    
"Tersangka kami jemput paksa di rumahnya pada Selasa (22/3) tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Diana Putra di Tulungagung, Kamis.
    
Saat ditangkap, lanjut Andria, Bogi yang hampir ditetapkan sebagai buron atau DPO (daftar pencarian orang) polisi baru tiba di rumahnya di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.
    
Keberadaan Bogi terendus setelah sejumlah polisi yang menggunakan kendaraan patroli mendeteksi mobil pribadi tersangka penipuan honorer daerah tersebut di simpang empat Bus Goling, Kelurahan Jepun, Tulungagung.
    
"Sebelumnya kami mendapat laporan bahwa tersangka sering keluar mengendarai mobil berwarna putih dengan plat nomor AG 388 RB," tutur Andria.
    
Berbekal informasi itu, petugas patroli yang sedang bertugas lapangan mendapati mobil dimaksud dengan pengendara diduga Bogi, sedang melintas di jalan raya Tulungagung-Ngunut.
    
"Petugas kemudian mengikuti kendaraannya hingga tersangka parkir di depan rumahnya di Perumahan Panglima Sudirman Regency nomor 22. Saat itu juga kami lakukan penangkapan," ujarnya.
    
Andria mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sempat berlangsung selama kurang-lebih enam jam.
    
Hasilnya, kata dia, Bogi secara terbuka mengakui tindak pidana penipuan yang dilakukannya.
    
"Saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan dan tersangka ditahan di Polres Tulungagung," katanya.
    
Andria menambahkan, terdapat tiga laporan penipuan yang menjadikan Bogi Winarno ditetapkan sebagai tersangka.
    
Namun saat ini polisi masih fokus terhadap laporan korban Listiah, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut yang tertipu hingga ratusan juta rupiah karena dijanjikan bisa masuk formasi tenaga honorer di RSUD dr Iskak.      
    
Sementara untuk dua kasus lainnya, Andria mengaku akan segera memprosesnya. "Latar belakang kasus ini terjadi selama 2014," kata dia.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016