Surabaya, (Antara Jatim) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menggelar diskusi tentang koeksistensi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Provinsi Jawa Timur dalam "Position Paper" praktik pengelolaan keberagaman.

Kepala Bidang Riset Pengembangan dan Kerja Sama LBH Surabaya Abdul Fatah, Kamis, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menelaah makalah atau "paper" yang sudah dibuat oleh LBH Surabaya.

"Dalam makalah yang berisi tentang kebebasan beragama tersebut dibuat berdasarkan 'forum group discusion' (FGD) yang dilakukan oleh LBH Surabaya," katanya saat memberikan sambutan diskusi di salah satu hotel di Surabaya.

Ia mengemukakan, di Jawa Timur permasalahan tentang kebebasan beragama masih menjadi salah satu polemik yang sampai dengan saat ini masih banyak ditemui di masyarakat.

"Namun demikian di sisi lain ada satu pemandangan menarik di Lamongan di mana dapat ditemukan desa Pancasila. Artinya di Desa Balur, Kecamatan Turi, Lamongan tersebut terdapat tiga agama yang bisa hidup rukun sesuai dengan kepercayaan masing-masing," katanya.

Ia mengatakan, dalam sebuah "paper" yang dibuat ini menyajikan permasalahan kebebasan beragama yang terjadi di Jawa Timur salah satunya adalah permasalahan persekusi dan diskriminasi terhadap Jemaan Ahmadiyah Indonesia (JAI)

"Selain itu, juga ada kampanye anti syiah yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Timur seperti yang terjadi di Sampang Maduran dan juga yang terjadi di Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YAPI) di Bangil, Pasuruan," katanya.

Sementara itu, Ahmad Zainul Hamdi dari Universitas Islam Negeri Surabaya yang hadir sebagai narasumber mengatakan, masih banyak ditemukan kesalahan-kesalahan dalam telaah makalah tersebut.

"Salah satunya adalah data yang disajikan masih kurang lengkap terkait dengan materi yang disajikan dalam 'paper' ini sehingga permasalahan yang dibahas menjadi lebih hambar," katanya.

Selain itu, kata dia, banyak di antara justifikasi tentang sebuah permasalahan yang tertuang dalam tulisan tersebut, namun tidak disebutkan secara rinci bagaimana prosesnya.

"Misalkan justifikasi atau pernyataan yang dibuat tersebut dilakukan dalam sebuah FGD yang digelar di mana, itu yang harus disebutkan dengan rinci," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016