Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kota Surabaya memprotes pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Surabaya M.Alyas yang mendukung pelarangan total raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diklaim sebagai keputusan partai.
Wakil ketua DPD Golkar Surabaya Lego Darwanto, di Surabaya, Rabu, menuding pernyataan M. Alyas soal raperda minuman beralkohol yang disampaikan ke sejumlah wartawan pada Selasa (22/3) bukan sikap partai.
"Selama ini, partai belum mengeluarkan keputusan resmi perihal raperda mihol (minuman beralkohol) yang digodok di Komisi B DPRD Surabaya. Rapat internal mengenai mihol belum menghasilkan keputusan apapun," katanya.
Menurut dia, beberapa kali rapat fraksi dan partai belum menghasilkan keputusan apa-apa, rapat terakhir deadlock. Lego memandang, M. Alyas melakukan kebohongan publik dengan mengklaim keputusan anggota pansus raperda minuman beralkohol dari anggota fraksi Golkar Binti Rochmah yang mendukung pelarangan total merupakan keputusan partai.
"Pernyataan Alyas sebagai keputusan sepihak," katanya.
Wakil Sekretaris DPD Golkar Surabaya Asrofi menambahkan, pernyataan Alyas illegal dan liar. Sebab, keputusan itu berpotensi memperuncing konflik di internal pengurus partai berlambang beringin lebat ini. Bahkan, sebagai pengurus, Asrofi mengaku kecewa berat dengan M. Alyas.
Menurutnya, keputusan anggota fraksi harus berdasarkan persetujuan bersama internal partai. Mekanisme ini belum pernah dilakukan selama ini. Seharusnya, Binti Rochmah sebagai anggota pansus minuman beralkohol melapor ke ketua fraksi Golkar. Dari fraksi kemudian dibawa ke tingkat partai untuk dirapatkan bersama.
"Di partai dibahas secara internal. Kemudian arahan partai ini nanti turun ke fraksi dalam bentuk berita acara partai," katanya.
Dia menegaskan partai belum menerima draf raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dari fraksi Golkar di dewan. Partai bisa melakukan perundingan bersama setelah ada bahan yang dibahas. Alih-alih mengambil sikap, DPD Golkar Surabaya belum mengetahui persis rapeda itu.
"Jadi keputusan resmi partai belum ada ya. Kalau memang Alyas mengaku sudah ada keputusan partai, silahkan tunjukkan buktinya. Setiap kali kita rapat selalu ada bukti tanda tangan," katanya.
Pengurus pleno DPD Golkar Surabaya Bidot Suhariyadi mengancam M Alyas, dan Binti Rochmah akan dilaporkan ke komisi informasi publik (KIP). Ancaman ini akan dilayangkan jika keduanya tidak meminta maaf secara terbuka karena telah melakukan pembohongan publik.
"Kalau tidak mencabut pernyataannya, kita akan lapor ke KIP, karena partai belum ambil sikap," katanya.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Surabaya M. Alyas menegaskan sikap partai untuk diskresi sudah final. Keputuskan pada tanggal 18 Maret 2016 lalu akhirnya menjadi keputusan bersama bahwa Golkar menolak total peredaran minuman beralkohol.
Dia dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut dari komunikasi yang terjalin selama proses pembahasan raperda berjalan. Istilah yang dipakai Alyas adalah "One Way Traffic Comunication", sehingga sudah sejak lama dirinya menolak soal Raperda tersebut.
"Sudah sejak awal-awal Saya katakan. Termasuk kepada Ketua Pansus. Kalau perlu judulnya bukan pengendalian dan pengawasan. Tapi pelarangan," ujar Alyas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Wakil ketua DPD Golkar Surabaya Lego Darwanto, di Surabaya, Rabu, menuding pernyataan M. Alyas soal raperda minuman beralkohol yang disampaikan ke sejumlah wartawan pada Selasa (22/3) bukan sikap partai.
"Selama ini, partai belum mengeluarkan keputusan resmi perihal raperda mihol (minuman beralkohol) yang digodok di Komisi B DPRD Surabaya. Rapat internal mengenai mihol belum menghasilkan keputusan apapun," katanya.
Menurut dia, beberapa kali rapat fraksi dan partai belum menghasilkan keputusan apa-apa, rapat terakhir deadlock. Lego memandang, M. Alyas melakukan kebohongan publik dengan mengklaim keputusan anggota pansus raperda minuman beralkohol dari anggota fraksi Golkar Binti Rochmah yang mendukung pelarangan total merupakan keputusan partai.
"Pernyataan Alyas sebagai keputusan sepihak," katanya.
Wakil Sekretaris DPD Golkar Surabaya Asrofi menambahkan, pernyataan Alyas illegal dan liar. Sebab, keputusan itu berpotensi memperuncing konflik di internal pengurus partai berlambang beringin lebat ini. Bahkan, sebagai pengurus, Asrofi mengaku kecewa berat dengan M. Alyas.
Menurutnya, keputusan anggota fraksi harus berdasarkan persetujuan bersama internal partai. Mekanisme ini belum pernah dilakukan selama ini. Seharusnya, Binti Rochmah sebagai anggota pansus minuman beralkohol melapor ke ketua fraksi Golkar. Dari fraksi kemudian dibawa ke tingkat partai untuk dirapatkan bersama.
"Di partai dibahas secara internal. Kemudian arahan partai ini nanti turun ke fraksi dalam bentuk berita acara partai," katanya.
Dia menegaskan partai belum menerima draf raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dari fraksi Golkar di dewan. Partai bisa melakukan perundingan bersama setelah ada bahan yang dibahas. Alih-alih mengambil sikap, DPD Golkar Surabaya belum mengetahui persis rapeda itu.
"Jadi keputusan resmi partai belum ada ya. Kalau memang Alyas mengaku sudah ada keputusan partai, silahkan tunjukkan buktinya. Setiap kali kita rapat selalu ada bukti tanda tangan," katanya.
Pengurus pleno DPD Golkar Surabaya Bidot Suhariyadi mengancam M Alyas, dan Binti Rochmah akan dilaporkan ke komisi informasi publik (KIP). Ancaman ini akan dilayangkan jika keduanya tidak meminta maaf secara terbuka karena telah melakukan pembohongan publik.
"Kalau tidak mencabut pernyataannya, kita akan lapor ke KIP, karena partai belum ambil sikap," katanya.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Surabaya M. Alyas menegaskan sikap partai untuk diskresi sudah final. Keputuskan pada tanggal 18 Maret 2016 lalu akhirnya menjadi keputusan bersama bahwa Golkar menolak total peredaran minuman beralkohol.
Dia dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut dari komunikasi yang terjalin selama proses pembahasan raperda berjalan. Istilah yang dipakai Alyas adalah "One Way Traffic Comunication", sehingga sudah sejak lama dirinya menolak soal Raperda tersebut.
"Sudah sejak awal-awal Saya katakan. Termasuk kepada Ketua Pansus. Kalau perlu judulnya bukan pengendalian dan pengawasan. Tapi pelarangan," ujar Alyas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016