Ponorogo (Antara Jatim) - Satreskoba Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap dua pria yang tertangkap tangan memakai serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dijual secara eceran ke sejumlah pelanggannya.
    
"Kami tangkap keduanya secara berurutan. Satunya pemakai, satunya lagi pengecer. Kami masih selidiki jaringan mereka," kata Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnama di Ponorogo, Selasa.
    
Kedua pria yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ponorogo itu masing-masing berinisial MD (37), warga jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Ponorogo serta AE (33), ibu rumah tangga asal Desa Padas, Kecamatan Bungkal.
    
Ricky menjelaskan, terungkapnya dua pengedar narkoba kelas eceran tersebut berawal dari operasi penggerebekan di sebuah warnet di jalan Betoro Katong, Ponorogo dimana MD yang telah masuk target polisi sedang beraktivitas di dalamnya.
    
"Operasi berhasil mendapati MD yang masih dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba. Diduga tersangka baru mengkonsumsi dan kami temukan bukti sabu seberat 2,03 gram di pakaiannya," papar Ricky.
    
Dari pemeriksaan terhadap MD, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan pengakuan bahwasanya sabu didapatnya dari seorang ibu rumah tangga berinisial AE.
    
Operasi penangkapan pun dilanjutkan ke rumah AE di Dukuh Mendalan, Desa Padas, Bungkal, Ponorogo.
    
Hasilnya, kata Ricky, AE yang yang dikenal residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap Polwil Madiun pada 2010, berhasil ditangkap berijut barang bukti sabu seberat total 42 gram yang dikemas dalam beberapa kantong plastik kecil siap edar.
    
"Ini sudah menjadi target utama kami. Alhamdulilah ini menjadi tangkapan yang lumayan cukup besar untuk skala daerah seperti Ponorogo," kata Ricky.
    
Ia menegaskan, Satreskoba Polres Ponorogo masih terus melakukan pengembangan kasus mengingat suami tersangka AE saat ini masih mendekam di Rutan Medaeng karena kasus yang sama.
    
"Kami masih dalami apakah ada kaitanya atau tidak, karena suami tersangka saat ini masih di dalam (Rutan Medaeng)," katanya.
    
Atas perbuatanya, kata Ricky, tersangka MD maupun AE dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016