Jember (Antara Jatim) - Legislator DPRD Jember David Handoko Seto mengeluhkan masih membandelnya toko modern berjaringan menerapkan kantong plastik berbayar, padahal Dinas Perindustrian dan Perdagangan EDSM Jember sudah melarang pungutan kantong plastik sebesar Rp200 tersebut.

"Masih ada toko modern berjaringan yang memungut sebesat Rp200 dari konsumen untuk kantong plastik, padahal Jember bukan salah satu kabupaten yang melakukan uji coba kebijakan kantong plastik berbayar," tuturnya di Jember.

Bahkan informasinya Disperindag ESDM sudah memberikan teguran tertulis atas penerapan kantong plastik berbayar di Jember, namun masih ada beberapa toko modern berjaringan yang mengabaikan hal itu.

"Saya minta Disperindag memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik toko modern berjaringan yang membandel hingga pencabutan izin usaha karena konsumen atau masyarakat yang dirugikan atas kebijakan kantong plastik berbayar, apalagi tidak ada sosialisasi terlebih dahulu," kata legislator dari Partai Nasdem Jember itu.

Kepala Disperindag ESDM Jember, Ahmad Sudiono mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh toko modern berjaringan dan pasar modern untuk tidak menerapkan kantong plastik berbayar karena Jember bukan masuk kabupaten yang melakukan uji coba penerapan kantong plastik berbayar tersebut.

"Tidak ada dasar hukumnya penerapan kantong plastik berbayar di Jember, bahkan hal itu bisa dikategorikan pungutan liar jika tetap dilakukan. Kami akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin toko modern berjaringan yang masih memungut plastik berbayar," katanya.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, Roy N. Mandey dalam surat elektroniknya kepada Antara di Jember menyayangkan sikap sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Jember yang merespons negatif kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kebijakan pemerintah pusat seharusnya sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah karena Aprindo menandatangani kesepakatan dengan KLHK terkait implementasi kebijakan kantong plastik berbayar yang diberlakukan secara nasional," tuturnya.

Ia mengatakan implementasi awal memang diterapkan di 23 kota, namun pada Maret 2016 sudah disepakati diujicobakan di seluruh jaringan ritel secara nasional, sehingga disepakati memberlakukan kantong plastik tersebut sebagai barang dagangan kepada konsumen.

"Ketika barang itu merupakan barang dagangan, maka sudah menjadi hak pengusaha ritel untuk menjual barang tersebut. Konsumen diberi pilihan untuk membeli atau tidak," ujarnya. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016