Tulungagung (Antara Jatim) - Puluhan penambang pasir tradisional yang beroperasi di bantaran Sungai Brantas menuntut perlindungan usaha penambangan pasir di areal tanah pemajakan yang ada di sekitar bantaran Sungai Brantas, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin.
    
Aksi yang digelar kelompok penambang pasir tradisional bersama beberapa warga yang mengklaim diri sebagai pemilik lahan di area bantaran Sungai Brantas, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB itu berlangsung damai.
    
Kendati hanya ditemui Kades Kaliwungu Bambang Setiawan dan Camat Ngunut Rahadi Puspita Bintara (minus pejabat perwakilan PU Pengairan dan ESDM), dialog antara penambang dengan perangkat berjalan efektif.
    
Warga bersedia mengikuti arahan Camat Ngunut untuk mengurus syarat-syarat penambangan di atas tanah pemajakan yang memang harus mengikuti ketentuan penambangan galian C.
    
"Kami tawarkan, kalau mau mengurus nanti akan dibantu. Difasilitasi hingga ke tingkat Dinas PU Pengairan dan ESDM (energi sumber daya mineral) Tulungagung," kata Camat Ngunut Rahadi Puspita Bintara atau biasa disapa Pipit.
    
Sementara Kades Ngunut Bambang Setyawan mengaku hanya bisa memfasilitasi aspirasi warganya.
    
Ia beralasan, masalah penambangan dan regulasi terkait itu diatur oleh daerah, tidak masuk wilayah kewenangan desa.
    
"Karena itu bapak camat kami hadirkan. Sebenarnya juga dengan perwakilan ESDM, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.
    
Rencana aksi, atau kedatangan sekitar 60 warga yang sebagian terdiri dari pemilik/pengelola lahan pemajakan serta mayoritas buruh tambang pasir itu sudah tercium aparat sejak sehari sebelumnya.
    
Puluhan petugas dari kepolisian terlihat berjaga di sekitar Balai Desa Kaliwungu, hingga akhirnya sekitar 60 warga datang dan melakukan dialog bersama perangkat desa dan camat.
    
Inti protes mereka, sebagaimana pantauan Antara di lapangan, adalah menuntut adanya perlindungan hukum dalam bentuk pemberian izin usaha penambangan pasir di bantaran Sungai Brantas.
    
Alasan mereka, sebagaimana disampaikan perwakilan warga bernama Samsudin, kegiatan penambangan dilakukan di atas lahan milik warga dan bukan di badan sungai langsung.
    
"Kami akhir-akhir ini resah karena ada informasi, petugas gabungan bakal melakukan penindakan atas operasional penambangan pasir yang kami lakukan, sekalipun tidak menggunakan alat mekanik apalagi alat berat," kata Samsudin.
    
Menanggapi hal itu, Camat Ngunut Rahadi alias Pipit menegaskan, selama proses pengurusan izin pemilik ataupun penambang dilarang melakukan aktivitas pengerukan pasir dengan cara apapun.
    
"Silahkan (aktivitas) dilanjutkan lagi jika izin sudah turun. Kami ingin mendidik masyarakat untuk patuh dan taat azas hukum yang berlaku," ujar Pipit.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016