Tulungagung (Antara Jatim) - Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang remaja berinisial IM (21), pekerja pabrik mi di daerah itu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur.
    
"Insiden pencabulan diketahui warga sehingga pelaku dan korban di bawa ke balai desa dan lalu diserahkan ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Diana Putra di Tulungagung, Sabtu.
    
Saat ini, IM yang biasa dipanggil dengan sebutan Gombloh itu mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung.
    
Dikatakan Andria, insiden pencabulan terjadi pada Selasa (15/3) petang, sekitar pukul 20.00 WIB di kamar mandi salah satu SD di Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol.
    
Tindak pidana yang dilakukan IM terhadap korban SUK yang baru duduk di bangku kelas IX SMP itu semakin berat karena diduga menggunakan ancaman kekerasan.
    
"Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 75 (e) UU RI no 35 Tahun 2014 atau perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun," kata Andria.
    
Ia mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
    
IM yang kini berstatus tersangka saat ini mengaku hanya menyesali perbuatannya.
    
Di hadapan penyidik, IM yang hanya lulusan SMP dan bekerja sebagai buruh pabrik mi di Tulungagung mengaku khilaf saat melakukan pencabulan dengan ancaman tersebut.
    
IM mengaku bukan pacar SUK, namun ia mengenal korban karena berteman dengan teman pria SUK. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016