Surabaya, (Antara Jatim) - Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, atas ditetapkan dirinya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara dana hibah.

Salah seorang tim advokat Kadin Jatim, Sumarso, Jumat, mengatakan, gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor pendaftaran 19/Proper/2016/PN.Sby yang diterima oleh Ardi Koentjoro dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pengajuan gugatan praperadilan ini sesuai dengan ditetapkannya pak La Nyala dalam perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim," katanya dalam siaran pers.

Ia mengemukakan, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu  Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
 
"Semua masalah itu sudah 'klir', kerugian negara juga sudah diaudit oleh BPKP dan dikembalikan oleh terpidana. Pak La Nyalla juga baru mengetahui ihwal pembelian saham itu belakangan karena rapat pembeliannya dipimpin Diar Kusuma Putra," katanya.

Ia mengatakan, begitu tahu Diar dengan tanpa izin La Nyalla menggunakan dana hibah untuk pembelian saham Bank Jatim yang diatasnamakan La Nyalla, kliennya langsung bertindak cepat dengan membuat surat pernyataan utang pada Juli 2012. Lalu pada awal November 2012 semua dana yang digunakan itu sudah dikembalikan seutuhnya

"Dengan demikian, sudah tidak ada lagi kerugian negara. Sumarso mencontohkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai" katanya.

Ia mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit untuk menghitung kerugian negara dalam penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2011-2014, termasuk di dalamnya penggunaan dana tersebut untuk pembelian saham Bank Jatim. BPKP menyatakan, kerugian negara sebesar Rp26,65 miliar.

"Kasus itu telah diputus pengadilan pada Desember 2015 dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya divonis penjara dan dibebankan kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara. Kasus itu telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
 
Belum lagi, kata dia, terungkap fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-11/O.5/Fd.1/03/2016 ditetapkan pada hari yang sama, yaitu 16 Maret 2016. Ketika penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada hari yang bersamaan, maka proses penyidikan tersebut hanyalah formalitas belaka.

"Artinya sudah di-setting dan sudah ada 'target' yang akan dijadikan tersangka. Kasus ini sangat ganjil dan dipaksakan. Pertama, sudah jelas-jelas tidak ada kerugian negara. Kedua, prosesnya dilakukan tidak sesuai dengan due process of law," katanya.

Sumarso menambahkan, Pemohon hingga ditetapkan sebagai tersangka belum pernah diperiksa sebagai calon Tersangka dalam satu proses penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
 
"Pemohon secara sewenang-wenang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melawan hukum, sehingga harus Syarat untuk menetapkan Tersangka. yakni keterangan dari calon tersangka, tidak terpenuhi," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016