Surabaya, (Antara Jatim) - Saksi korban Lily menyebut jika Peter Manuputy selaku terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara telah melakukan perampasan mobil miliknya, dalam sidang lanjutan kasus perampasan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Lily dalam persidangan yang berlangsung di ruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, menyatakan jika kasus ini berawal dari hutang piutang antara dirinya dengan Intan sebesar Rp5 miliar dan selama ini dirinya membayar dengan cara mengangsur yakni Rp300 juta setiap bulannya. 

"Hingga suatu ketika, saya telat membayar angsuran ke Intan dan meminta perpanjangan waktu. Baru kemudian terdakwa datang bersama dengan Intan untuk menagih hutang ke tempat tinggal saya," katanya.

Saat itu, kata dia, terdakwa datang bersama dengan teman-temannya yang berjumlah sekitar 30 orang dan kemudian mengacak-acak tempat tinggalnya serta mengambil roti serta mobil miliknya.

"Saat itu terdakwa datang dan menagih hutang dengan sempat mengatakan kata-kata yang kotor, serta membentak-bentak saya untuk mengembalikan uang tersebut. Tetapi kalau menagih yang baik kan tidak Seperti itu caranya," katanya.

Ia mengatakan, tindak perampasan terjadi ketika Peter dan kawan-kawanya itu turun menuju lantai satu tempat tinggalnya. Mereka berpapasan dengan Bambang, sopir saksi yang kebetulan sedang memegang kunci mobil Mazda nopol L 1913 YD milik saksi Lily.

Kemudian Peter memerintahkan teman-temannya untuk merampas kunci tersebut dari tangan Bambang. Tak hanya itu, teman-teman Peter juga merampas iPad yang ditenteng Bambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya ini mendatangkan saksi korban Lily dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Zainur untuk mengetahui kronologis kejadian perampasan kendaraan tersebut.

"Yang jelas dalam persidangan pekan depan kami akan mendatangkan tiga sampai dengan empat orang saksi lagi untuk mengungkap kasus ini supaya bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus kasus ini," katanya.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, dia didakwa melanggar pasal 368 ayat 2, pasal 363 ayat (1) ke 4 dan pasal 335 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016