Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Gedangan Sidoarjo Jawa Timur menangkap pelaku berinisial IM seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gedangan Sidoarjo Iptu Untoro, Rabu mengatakan, pelaku berinisial IM tersebut ditangkap di tempat kos-kosannya di kawasan Lebo Sidoarjo Kota pada Selasa (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka sendiri merupakan warga asli Sekardangan Sidoarjo dan kerap berpindah-pindah tempat kos untuk memasarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada penghuni kos yang lainnya," katanya saat jumpa media di kantor Polsek Gedangan Sidoarjo.

Ia mengemukakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan warga masyarakat yang menyebutkan kalau pelaku ini kerap kali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada pengguna kos di Sidoarjo.

"Saat ditangkap di tempat kosnya polisi menyita sebanyak 11 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram, timbangan elektrik, alat hisap, kantong plastik serta uang tunai senilai Rp550 ribu," katanya

Selain itu, kata dia, petugas juga berhasil menyita sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan transaksi penjualan sabu-sabu tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibeli oleh tersangka dari B warga Sukodono dan selanjutnya dijual oleh tersangka perpaket Rp200-250 ribu. Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp20-30 ribu untuk setiap paket yang berhasil dijualnya," katanya.

Sementara itu, tersangka mengaku baru menjadi pengedar narkoba sabu-sabu sekitar dua bulan dan mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang berinisial B yang sudah lama dikenalnya.

"Hasil keuntungan menjual sabu-sabu tersebut digunakan untuk foya-foya. Uang tersebut juga digunakan kembali membeli sabu-sabu untuk dipakainya sendiri. Sedangkan sisanya ditabung buat rencana nikah,” katanya. 

Menurut Untoro, tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

“Kami juga masih kumpulkan informasi tentang keberadaan B. Kami juga meminta kepada warga masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian jika mengetahui ada hal-hal yang dianggap mencurigakan di lingkungan masing-masing," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016