Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan seorang mahasiswa yang diduga mengedarkan uang paslu dengan cara menyelipkan di antara uang asli saat membeli telepon seluler.
"Tersangka ini sudah 13 kali melakukan aksinya, di Kota Kediri delapan kali, Kabupaten Kediri sekali dan sisanya di Kabupaten Jombang," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo di Kediri, Minggu.
Ia mengatakan, pelaku yang ditahan itu berinisial ER (21) warga Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Ia ditahan polisi di Kabupaten Nganjuk. Saat akan ditahan, pelaku juga hanya pasrah.
Wisnu mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban yang bernama Bayu Ernawan (25) warga Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Korban bertemu dengan pelaku saat di Kelurahan Mritjan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, transaksi telepon seluler.
"Tersangka ini menawar telepon seluler yang dijual di facebook untuk mencari calon korbannya. Tersangka janjian di malam hari dengan korban dan dicari tempat yang penerangannya minim," ujarnya.
Dari transaksi ini, lanjut Wisnu, tersangka menyelipkan uang palsu di antara uang asli. Dengan itu, korban baru sadar adanya uang palsu saat tiba di rumahnya.
Wisnu juga mengaku, tersangka yang juga masih duduk di bangku kuliah sebuah perguruan tinggi swasta di Kabupaten Jombang ini selalu mengganti telepon seluler. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Pelaku, kata dia, juga mencetak sendiri uang palsu pecahan Rp100 ribu itu. Gambar uang diperoleh dengan mencari di daring, lalu dicetak. Proses pencetakannya juga hanya dengan mencetak lewat "printer" dengan menggunakan kertas HVS.
"Sebenarnya sangat bisa membedakan uang asli dan uang palsu. Kertas untuk mencetaknya dari HVS," jelasnya.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu empat telepon seluler, belasan bungkus pelindung telepon seluler, satu unit komputer lengkap dengan print, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar, uang tunai Rp4.159.000, dan sejumlah barang bukti lainnya. Barang-barang itu disita petugas.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk menggantikan uangnya yang hilang sebesar Rp4,5 juta. Berawal dari situ, ia kemudian mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas HVS ukuran 70 gram.
Ia mengaku, mencetak uang pada September 2015 dan diedarkan pada Januari. Secara total, ia sudah mengedarkan uang yang ia cetak sendiri sampai 13 kali, dan terakhir di Kota Kediri.
Ia pun mengatakan, uang yang sudah diedarkan cukup besar. Ia mendapatkan keuntungan sampai Rp3 juta dari uang palsu yang diedarkan itu. Ia hanya menyelipkan uang palsu di antara uang asli, misalnya dari pembelian Rp1 juta diselipkan uang palsu Rp300 ribu.
"Uangnya untuk membeli telepon seluler dan untuk bisnis," kata ER.
Polisi masih menahan yang bersangkutan. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016