Bojonegoro (Antara Jatim) - Dua warga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Wahyu Suprianto (20), warga Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, dan Frendi Prasetyo (12), warga Desa Nglampin, Kecamatan Ngambon, ditemukan tewas tenggelam di sungai, Jumat.

Kasi Pencengahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro Sukirno, Jumat, mengatakan, kedua korban tenggelam langsung diserahkan kepada keluarganya setelah dilakukan visum oleh dokter puskesmas.

"Tidak ada tanda-tanda bekas penganiayaan pada tubuh kedua korban tewas tenggelam," katanya.

Sesuai laporan yang diterima, menurut dia, korban Frendi Prasetyo (12), ditemukan tewas tenggelam di Sungai Dawe, di Desa Bobol, Kecamatan Sekar, sekitar pukul 12.00 WIB.

Ketika itu, katanya, korban bersama dengan dua temannya bermain di Sungai Dawe, yang airnya sedang meninggi. "Korban tenggelam di Sungai Dawe, karena tidak bisa berenang," katanya.

Kedua temannya, lanjut dia, sudah berusaha menolong, tapi korban tidak berhasil diselamatkan, hingga akhirnya, kejadian itu dilaporkan warga yang sedang berada di ladang di sekitar lokasi kejadian.

"Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di sekitar lokasi kejadian," ucapnya.

Sedangkan korban Wahyu Suprianto, katanya, tenggelam ketika sedang berenang bersama dua temannya di Sungai Mengkuris di Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban yang sedang berenang kemudian tenggelam, tanpa diketahui penyebab pastinya," ucapnya.

Seketika itu, lanjutnya, salah satu temannya, yang berada di lokasi berusaha menolong, tapi juga ikut tenggelam.

"Tapi temannya berhasil diselamatkan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan mayat korban Wahyu Suprianto, ditemukan 10 menit kemudian sudah dalam keadaan meninggal dunia," paparnya.

Pemkab, katanya, akan memberikan santunan kepada ahli waris korban tewas tenggelam masing-masing sebesar Rp2,5 juta.

"Pemberian santunan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro. Pemberian santunan tidak bisa langsung, karena harus menunggu proses pencairan, paling lama sebulan," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016