Jember (Antara Jatim) - Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PT TUN) memenangkan gugatan yang
diajukan legislator DPRD Jember Sukarso atas putusan Gubernur Jawa Timur
Soekarwo yang memberhentikan legislator tersebut, kata Wakil Ketua DPRD
Jember Ayub Junaidi.


"Kami menerima surat dan salinan putusan PT TUN yang isinya
menguatkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya
yang memenangkan gugatan Sukarso," tuturnya di DPRD Jember, Rabu.


Putusan PTUN sebelumnya yakni mencabut surat pemecatan dari
Gubernur Jatim terkait posisi Sukarso sebagai anggota DPRD Jember karena
legislator tersebut dijerat kasus tindak pidana korupsi.


"Dalam amar putusan majelis hakim PT TUN diterangkan bahwa Gubernur
Jatim diperintahkan untuk segera mencabut surat keputusan pemberhentian
Sukarso, kemudian mengembalikan hak dan martabatnya sebagai anggota
dewan," katanya.


Dalam putusan tersebut, lanjutnya, juga menyebutkan tidak ada
proses hukum lain, setelah adanya putusan dari majelis hakim PT TUN,
sehingga keputusan tersebut dinilai sudah memiliki kekuatan hukum tetap
atau "incracht".


"Dengan putusan itu berarti politisi Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Sukarso bisa kembali menjadi anggota dewan," kata legislator
Partai Kebangkitan Bangsa Jember itu.


Ayub mengatakan pimpinan DPRD Jember masih menunggu tindak lanjut
putusan PT TUN dan menunggu pencabutan SK Gubernur Jatim tentang
pemberhentian Sukarso, serta pengaktifan kembali legislator yang
bersangkutan itu sebagai anggota DPRD Jember.


"Dewan tidak memiliki kewenangan, sehingga kami menunggu surat dari
Gubernur Jatim. Kami akan menyambut baik kehadiran kembali anggota
dewan dari PPP itu," ujarnya.


Sukarso dilantik bersama 49 anggota DPRD Jember pada 24 Agustus
2015, namun setelah dilantik, yang bersangkutan dimasukkan kembali ke
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember karena terbukti bersalah dalam
kasus korupsi dana desa.


Legislator PPP itu diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember oleh
Gubernur Jatim karena tersandung kasus korupsi alokasi dana desa (ADD)
selama menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa pada tahun 2012. Atas
keputusan Gubernur itu, Sukarso melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya. (
)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016