Tulungagung (Antara Jatim) - Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Mangkubumi mendesak Pemkab Tulungagung tegas menindak retail/swalayan "nakal" di daerah itu yang memaksa memberlakukan aturan plastik berbayar meski Tulungagung belum masuk area "hot spot" uji coba kebijakan tersebut.
    
"Ada sejumlah swalayan yang sudah menerapkan aturan plastik berbayar itu meski legal standing-nya belum ada. Pemaksaan itu curang dan merugikan konsumen," kata Direktur PPLH Mangkubumi, Muhammad Ichwan di Tulungagung, Senin.
    
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah yang memberlakukan aturan plastik berbayar belum berlaku menyuluruh di Indonesia, tetapi masih terbatas di beberapa kota besar sebagai tahap uji coba.
    
Kata Ichwan, acuan kantong plastik berbayar adalah Surat Edaran (SE) Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI Tahun 2016 dengan menguji coba di 22 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk dua kota di Jawa Timur yakni Surabaya dan  Malang.
    
Kata dia, uji coba di kawasan percontohan tersebut berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 22 Februari 2016 untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
    
"Dari 22 kabupaten/kota itu, Tulungagung tidak termasuk di dalamnya. Jadi kalau ada swalayan atau retail yang memaksa memberlakukan kepada konsumen, dinas industri dan perdagangan harus bertindak tegas," ujarnya.
    
Menurut Ichwan, tindakan yang boleh dilakukan pihak retail di Tulungagung hanyalah sebatas menyosialisasikan aturan plastik berbayar tersebut, bukan malah menarik pungutan yang tidak ada legal standingnya.
    
"Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa kebijakan plastik berbayar masih berlaku terbatas dan agar mereka tidak selalu menjadi objek penderita," ujarnya.
    
Sebelumnya, Ichwan juga mengkritik kebijakan pemerintah terkait kantong plastik berbayar, karena dinilai lebih menguntungkan produsen ketimbang konsumen.
    
Menurut dia, seharusnya pelaku usahalah yang diwajibkan mengurangi atau membuat kantong ramah lingkungan, demi menjaga kelestarian alam.
    
"Seperti memanfaatkan kembali plastik bekas shampo, kantong dari karton yang mudah terurai dan sebagainya. Seharusnya produsen dan retailer besar seperti indomart, alfamart, unilever dan lainnya punya kewajiban untuk memungut itu kemudian didaur ulang lagi," kata Ichwan.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016