Situbondo (Antara Jatim) – Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Situbondo, Jawa Timur, mengancam akan memberikan sanksi tegas, hingga pemecatan terhadap anggotanya yang nakal, seperti melanggar kode etik profesi pengacara.
Ketua DPC Peradi Situbondo Zainuri Ghazali di Situbondo, Kamis menjelaskan sanksi tegas itu akan diberlakukan dalam rangka menegakkan aturan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi dan Undang-undang Advokat.
"Selama ini profesi pengacara kerap dinilai mudah diajak kompromi di saat beracara atau ketika melaksanakan tugas profesinya menjadi kuasa hukum tergugat maupun penggugat," katanya seusai Musyawarah Cabang Dewan Pengurus Cabang Peradi itu.
Ia menegaskan bahwa setelah terpilih menjadi Ketua DPC Peradi Situbondo dalam Muscab I itu akan mengambil langkah langkah untuk penegakan aturan sesuai AD/ART dan Undang undang Advokat.
Menurut dia kode etik profesi pengacara tidak hanya akan menilai dan menindak serta mengadili anggotanya karena melanggar kode etik, melainkan juga kinerja sebagai anggota Peradi. Jika tidak aktif pihaknya tidak akan merekomendasikan perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) Peradi.
"Tentunya kami tidak akan merekomendasikan perpanjangan KTA Peradi bagi anggota saya, karena untuk memperpanjang KTA ke Dewan Pengurus Nasional Peradi, harus ada rekomendasi dari Dewan Pengurus Cabang Situbondo," katanya.
Anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 ini meminta anggotanya untuk tetap menjaga profesi sebagai pengacara, karena nantinya jika terdapat anggotanya melakukan pelanggaran yang fatal, tidak hanya dilakukan pemecatan sebagai anggota, peradi juga akan mencabut izin beracaranya.
"Pelanggaran kode etik paling fatal itu, melakukan penipuan terhadap klien. Perbuatan berdiri dua kaki yang artinya membela tergugat dan penggugat, gratifikasi, serta menjembatani melakukan suap kepada penegak hukum lainnya. Jika itu benar-benar terbukti pasti saya ajukan ke DPN untuk dipecat," katanya.
Zainuri menambahkan untuk pertamakalinya ia akan mengambil langkah menyusun program Peradi, dan melakukan nota kesepahaman dengan tiga instansi lain.
"Kami akan melakukan Mou dengan Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Situbondo. Karena ketiga instansi itu pastinya akan membutuhkan pengacara di saat ada warga miskin yang wajib didampingi pengacara," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Ketua DPC Peradi Situbondo Zainuri Ghazali di Situbondo, Kamis menjelaskan sanksi tegas itu akan diberlakukan dalam rangka menegakkan aturan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi dan Undang-undang Advokat.
"Selama ini profesi pengacara kerap dinilai mudah diajak kompromi di saat beracara atau ketika melaksanakan tugas profesinya menjadi kuasa hukum tergugat maupun penggugat," katanya seusai Musyawarah Cabang Dewan Pengurus Cabang Peradi itu.
Ia menegaskan bahwa setelah terpilih menjadi Ketua DPC Peradi Situbondo dalam Muscab I itu akan mengambil langkah langkah untuk penegakan aturan sesuai AD/ART dan Undang undang Advokat.
Menurut dia kode etik profesi pengacara tidak hanya akan menilai dan menindak serta mengadili anggotanya karena melanggar kode etik, melainkan juga kinerja sebagai anggota Peradi. Jika tidak aktif pihaknya tidak akan merekomendasikan perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) Peradi.
"Tentunya kami tidak akan merekomendasikan perpanjangan KTA Peradi bagi anggota saya, karena untuk memperpanjang KTA ke Dewan Pengurus Nasional Peradi, harus ada rekomendasi dari Dewan Pengurus Cabang Situbondo," katanya.
Anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 ini meminta anggotanya untuk tetap menjaga profesi sebagai pengacara, karena nantinya jika terdapat anggotanya melakukan pelanggaran yang fatal, tidak hanya dilakukan pemecatan sebagai anggota, peradi juga akan mencabut izin beracaranya.
"Pelanggaran kode etik paling fatal itu, melakukan penipuan terhadap klien. Perbuatan berdiri dua kaki yang artinya membela tergugat dan penggugat, gratifikasi, serta menjembatani melakukan suap kepada penegak hukum lainnya. Jika itu benar-benar terbukti pasti saya ajukan ke DPN untuk dipecat," katanya.
Zainuri menambahkan untuk pertamakalinya ia akan mengambil langkah menyusun program Peradi, dan melakukan nota kesepahaman dengan tiga instansi lain.
"Kami akan melakukan Mou dengan Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Situbondo. Karena ketiga instansi itu pastinya akan membutuhkan pengacara di saat ada warga miskin yang wajib didampingi pengacara," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016